KaltimExpose.com, Penajam –Penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2025, yang semula dijadwalkan pada Senin, 6 Januari 2025, mengalami penundaan. Penyebab utama adalah belum diterbitkannya surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang menjadi dasar pelaksanaan rapat pleno penetapan tersebut.

Dalam rapat koordinasi di ruang rapat KPU PPU pada Jumat, 3 Januari 2025, semula direncanakan bahwa pleno penetapan pasangan calon terpilih akan digelar sesuai jadwal. Namun, karena surat yang ditunggu dari KPU RI belum diterima, pleno tersebut harus ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU PPU, Muhammad Misran, mengonfirmasi kabar ini melalui pesan WhatsApp. Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan pleno akan dilaksanakan setelah surat resmi diterbitkan.

“KPU masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait informasi perkara. Setelah itu, KPU RI akan menyurati KPU daerah, menginstruksikan daerah yang tidak ada permohonan sengketa untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih,” jelas Muhammad Misran.

Misran menegaskan bahwa informasi lebih lanjut mengenai jadwal baru penetapan akan diumumkan setelah KPU RI memberikan arahan. Penundaan ini, menurutnya, penting untuk memastikan seluruh proses pemilihan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

KPU PPU berharap agar seluruh pihak, termasuk masyarakat, dapat bersabar menunggu kelanjutan proses ini. Dengan demikian, tahapan pemilu dapat berjalan lancar dan transparan.

Penundaan ini mencerminkan komitmen KPU dalam memastikan setiap tahapan pemilu berjalan berdasarkan prosedur hukum. Informasi terbaru terkait penetapan pasangan calon terpilih akan diumumkan secepatnya setelah ada konfirmasi lebih lanjut dari KPU RI.

 

Sumber Diskominfo PPU.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan