KaltimExpose.com, Balikpapan –�Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan akan kembali melakukan penertiban terhadap pom mini dan penjual BBM eceran pada awal Juni. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim. Menurutnya, razia ini dilakukan sesuai dengan arahan Kepala Satpol PP dan surat edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Waktunya masih sama di Juni. Kalau pun ada perubahan waktu kemungkinan hingga awal Juli,” kata Izmir belum lama ini.
Izmir menjelaskan bahwa jika terjadi penundaan dalam penertiban pom mini, hal itu hanya bersifat sementara. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pedagang pom mini untuk segera melengkapi segala perizinan yang sudah ditentukan dalam surat edaran tersebut.
“Kami akan melakukan kegiatan sosialisasi di enam kecamatan di Kota Balikpapan. Dengan mengundang para pemilik pom mini serta penjual BBM eceran terkait surat edaran Wali Kota,” tegasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen untuk membentuk masyarakat yang sadar hukum. Oleh karena itu, sosialisasi Produk Hukum Daerah dianggap perlu dilakukan agar Penegakan Peraturan Daerah dapat berjalan maksimal. Satpol PP Kota Balikpapan, sesuai Program Kerja Bidang Penegakan, akan melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum.
“Kami bisa implementasi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem. tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota,” akunya.
Berdasarkan data yang dimiliki Pemkot Balikpapan, pada akhir Desember 2023, terdapat 362 pom mini. Namun, jumlah ini diperkirakan meningkat signifikan menjadi hampir 600 pada tahun 2024 ini.
“Adapun 362 pom mini ini, baik yang menggunakan botolan maupun mesin pompa, sehingga diperlukan Surat Edaran sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19, yang mengingat adanya Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS dengan Kode KBLI 47892,” jelas Izmir.
Penertiban pom mini ini bertujuan untuk menjaga estetika kota dan mengantisipasi potensi kebakaran. Izmir menambahkan bahwa pihaknya tetap pada pendirian untuk menertibkan pom mini seusai Lebaran, dengan batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Surat Edaran.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.