KaltimExpose.com, Samarinda –�Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa telah disiapkan tiga skenario dalam penataan tenaga honorer.
Pertama, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023, tenaga honorer akan diseleksi, diverifikasi, dan diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan kuota 80 persen. Kedua, melalui pengangkatan langsung setelah data tenaga honorer diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ketiga, melalui pengukuran atas kinerja tenaga honorer.
Andi Harun menegaskan bahwa semua skenario ini disusun sesuai dengan kebijakan nasional penataan ASN di seluruh Indonesia. Dia memastikan bahwa tidak ada pegawai non-ASN yang menjadi korban dari kebijakan baru ini.
Pemkot Samarinda sedang melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja (ABK) untuk menentukan formasi dan kebutuhan tenaga di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim khusus telah dibentuk untuk melakukan pemetaan kebutuhan ini.
Dari ratusan usulan, hanya 97 orang yang bisa diloloskan saat ini sesuai dengan analisis jabatan dan ABK yang baru. Hal ini termasuk penambahan tenaga untuk sektor-sektor tertentu seperti tenaga medis dan keamanan.
Andi Harun menegaskan bahwa penataan tenaga honorer ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai. Dia juga mengingatkan agar seluruh OPD tidak merekrut tenaga honorer baru tanpa persetujuan Pemkot Samarinda.
Penataan tenaga honorer di Samarinda diharapkan dapat diselesaikan paling lambat Desember 2024, sesuai dengan UU ASN. Pemkot Samarinda menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang benar untuk menghindari dampak negatif pada kinerja dan anggaran.
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Kaltim Expose