KaltimExpose.com, Penajam –Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan rapat koordinasi pada Kamis, 13 Februari 2025, untuk membahas dampak kebijakan efisiensi dana transfer ke daerah (TKD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah PPU, Tohar, ini berlangsung di ruang rapat lantai III Kantor Pemkab PPU dan dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Asisten I, Kepala Bapelitbang, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Sekda Tohar menegaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja berdampak signifikan pada pengelolaan keuangan daerah. “Saat ini kita berada di pertengahan Februari, artinya kita telah menjalani masa pelaksanaan APBD 2025. Namun, dalam waktu singkat, ada kebijakan struktural dari pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja yang harus diimplementasikan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Kepala BKAD PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa kebijakan ini mempengaruhi pendapatan daerah, dengan beberapa perubahan utama sebagai berikut:

  • Dana Alokasi Umum (DAU): Pengurangan sekitar Rp20 miliar.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK): Secara nasional terjadi pemotongan sebesar Rp13 triliun, dengan Kabupaten PPU mengalami pengurangan sekitar Rp32 miliar. DAK fisik bidang konektivitas jalan bahkan hilang sepenuhnya.
  • Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH): Estimasi menunjukkan pengurangan sekitar Rp118 miliar, meskipun Keputusan Menteri Keuangan (KMK) belum diterbitkan.

Muhajir menambahkan bahwa diperlukan rasionalisasi dan efisiensi belanja di seluruh OPD. “Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait tindak lanjut Inpres pada Januari lalu. Namun, masih ada OPD yang belum sepenuhnya menerapkan kebijakan ini. Oleh karena itu, hari ini kita kembali menegaskan pentingnya efisiensi belanja operasional seperti belanja perjalanan dinas, bahan bakar, pemeliharaan, dan pengeluaran lain yang masih dapat diefisienkan,” jelasnya.

Pemkab PPU juga akan berkoordinasi dengan DPRD untuk membahas langkah-langkah lanjutan terkait kebijakan ini. “Kami tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak, sehingga pembahasan lebih lanjut dengan legislatif sangat diperlukan, terutama untuk belanja infrastruktur dan modal. Nantinya, setelah transisi kepemimpinan daerah selesai, kebijakan ini akan kembali dikaji dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” tutup Muhajir.

Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal bagi Pemkab PPU dalam menghadapi tantangan fiskal yang ada, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

 

Sumber Diskominfo PPU.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan