KaltimExpose.com, Samarinda –Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bekerja sama dengan Bankaltimtara, meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam acara High Level Marketing (HLM) yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston pada Rabu (13/11/2024). Peluncuran ini bertujuan untuk mempercepat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan memodernisasi pengelolaan keuangan daerah.

Pjs Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK), dalam sambutannya menegaskan bahwa peluncuran KKPD merupakan langkah konkret Pemkab Kutim dalam meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan keuangan. AHK menambahkan, dengan penerapan transaksi non-tunai, proses administrasi akan lebih mudah, keamanan transaksi lebih terjamin, dan risiko kesalahan yang sering terjadi pada transaksi tunai dapat diminimalisir. Ia juga berharap penggunaan KKPD dapat mendukung belanja APBD dengan produk dalam negeri, sekaligus memperkuat perekonomian lokal.

“Kita juga perlu saling mengingatkan tentang kewenangan dan penggunaan KKPD ini. Setiap penggunaan KKPD harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku, seperti Permendagri, Pergub, dan Perbup yang mengatur penggunaan KKPD. Ini akan mempermudah pengelolaan keuangan, terutama bagi pemegang kartu kredit ini,” ujar AHK.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Plt BPKAD Provinsi Kaltim, Adji Yudhistira, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim, Agus Taufik, dan Mardiansyah, Pimpinan Cabang BPD Kaltimtara Kutim. Hadir pula seluruh kepala perangkat daerah Pemkab Kutim, yang diharapkan dapat segera mengimplementasikan sistem pembayaran baru ini dalam aktivitas mereka.

Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, dalam paparan terpisah menjelaskan bahwa penerapan KKPD ini merujuk pada regulasi seperti Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, Pergub Kaltim Nomor 21 Tahun 2023, dan Perbup Kutim Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Dengan penerapan KKPD ini, Kutim diharapkan dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik, mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan. Sistem ETPD ini sangat penting dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” jelas Ade.

Sebagai bagian dari momentum tersebut, BPKAD Kutim dan BPD Kaltimtara Cabang Kutim menandatangani berita acara penerbitan KKPD, menandakan dimulainya implementasi KKPD di Kutim. Selain Kutim, KKPD telah diterapkan di lima kabupaten/kota lain di Provinsi Kaltim, menunjukkan kemajuan dalam penerapan sistem transaksi non-tunai di seluruh daerah.

Kolaborasi antara Pemkab Kutim dan Bankaltimtara ini diharapkan dapat mempercepat efisiensi pengelolaan keuangan daerah, mempermudah pencatatan transaksi, dan mendorong perkembangan ekonomi lokal.

 

Sumber Pemkab Kutim.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan