KaltimExpose.com, Sangatta –�Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Tenaga Non-ASN yang digelar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rakor yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini membahas strategi penataan tenaga kerja non-ASN di seluruh Indonesia, dengan peran penting Pemkab Kutim dalam implementasinya.
Rakor yang berlangsung pada Rabu (8/1/2025) ini dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian, dengan dihadiri oleh MenPAN RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh. Pemkab Kutim diwakili oleh Sekretaris Kabupaten Kutim, Sudirman Latif, yang hadir langsung, bersama Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar, yang mengikuti acara secara daring.
Sudirman Latif menyampaikan arahan pemerintah pusat yang menekankan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 terkait penataan kepegawaian, terutama dalam penyelesaian formasi tenaga honorer melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik untuk tahap pertama maupun kedua.
“Komitmen pemerintah adalah untuk menyelesaikan formasi tenaga honorer melalui pengangkatan P3K, baik tahap pertama maupun tahap kedua,” ujar Sudirman Latif, usai rakor. Ia juga mengungkapkan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer tahap kedua diberikan perpanjangan waktu hingga 15 Januari 2025 untuk menyelesaikan administrasi yang masih tertunda.
Sudirman menjelaskan bahwa pengangkatan P3K tahap pertama di Kutim sudah selesai, dengan 4.303 tenaga honorer yang telah diangkat. Kini, Pemkab Kutim tengah fokus untuk menyelesaikan tahap kedua. “Untuk Kutim, tahap pertama pengangkatan P3K sudah selesai dengan jumlah 4.303 tenaga yang diangkat. Sekarang, kami fokus untuk menyelesaikan tahap kedua,” tambahnya.
Terkait dengan pengangkatan tenaga honorer baru, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan untuk merekrut tenaga honorer baru, guna menghindari pengangkatan yang tidak terencana. Penataan tenaga non-ASN harus mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni melalui formasi ASN dan P3K.
Sudirman juga mengungkapkan komitmen Pemkab Kutim dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di daerah. “Kami bersyukur memiliki APBD yang cukup besar, sehingga dapat menggaji tenaga kerja yang mencapai sekitar 13 ribu orang. Namun, outsourcing tidak termasuk dalam kategori yang diizinkan oleh undang-undang,” ujarnya.
Sebagai langkah penyelesaian, pemerintah pusat memperpanjang pendataan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) hingga 15 Januari 2025. Hal ini memberi kesempatan bagi tenaga yang belum terdata atau belum menyelesaikan administrasi untuk menyelesaikan proses tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN ini sesuai dengan arahan pusat agar tidak ada lagi tenaga honorer di daerah ke depannya,” pungkas Sudirman Latif.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penataan kepegawaian di Kutim dapat berjalan lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga mendukung pemerintahan yang lebih baik dan transparan.
Sumber Prokopim Kutim.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.