KaltimExpose.com, Jakarta –Pemerintah kini serius memperketat regulasi terkait pinjaman online, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan perbaikan aturan. Fokus utama adalah melindungi masyarakat dari pinjaman online ilegal yang kerap merugikan.

Dalam perkara hukum yang dimulai pada 2021, pemerintah menjadi pihak tergugat setelah 19 pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan Presiden RI, Wakil Presiden, Ketua DPR, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), serta Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai pihak tergugat.

Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA. “Pemerintah tidak akan mengajukan PK, pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya,” ujarnya dalam konferensi pers usai rapat koordinasi di kantornya, Selasa (21/1/2025).

Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej. Kelompok ini bertugas menyusun regulasi baru yang lebih komprehensif.

“Pokja ini akan menyiapkan regulasi dan aturan pelaksana terkait pinjaman daring,” jelas Yusril. Ia menambahkan, salah satu hal yang diatur dalam regulasi baru adalah penetapan bunga hingga tata cara penagihan agar lebih terkontrol.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak lagi menggunakan istilah “pinjol” yang dinilai memiliki konotasi negatif. Kini, istilah resmi yang digunakan adalah pinjaman daring.

“OJK sudah tidak menggunakan istilah pinjol karena agak berkonotasi negatif, tetapi menggunakan istilah pinjaman daring,” kata Yusril.

OJK juga telah memberikan izin kepada 97 lembaga keuangan untuk mengelola pinjaman daring. Di luar itu, penyedia layanan dianggap ilegal. Aparat kepolisian didorong untuk bertindak tegas terhadap praktik ilegal ini, terutama yang merugikan masyarakat kecil.

“Pemerintah sangat peduli terhadap rakyat kita yang sering menjadi korban penagihan pinjaman online ilegal yang dilakukan secara sewenang-wenang,” tegas Yusril.

Pemerintah juga akan segera menyinkronkan peraturan terkait pinjaman daring untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat. Menurut Yusril, langkah ini melibatkan koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait.

“Peraturan yang sudah ada sebenarnya cukup, tetapi perlu sinkronisasi dan pengaturan lebih detail melalui peraturan pemerintah yang akan dikoordinasikan oleh Wakil Menteri Hukum,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mengambil langkah proaktif untuk mengatasi pinjaman daring ilegal. Menurut laporan dalam rapat, Komdigi telah memblokir situs-situs web penyedia layanan pinjaman daring yang tidak berizin.

“Kementerian Komdigi telah memblokir web dari perusahaan-perusahaan pinjaman online ilegal sebagai langkah preventif,” tambah Yusril.

Pemerintah tengah memperketat regulasi dan pengawasan terkait pinjaman daring, dengan fokus pada perlindungan masyarakat dari praktik ilegal. OJK, Komdigi, dan pihak kepolisian bekerja sama untuk memberantas layanan ilegal serta memastikan layanan resmi berjalan sesuai aturan.

 

Artikel ini telah tayang di detik.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan