KaltimExpose.com –Pemerintah tengah merancang regulasi baru terkait penggunaan media sosial (medsos) guna melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Dalam aturan yang sedang disusun, salah satu poin utama adalah penetapan batas usia anak untuk mengakses platform medsos.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan penyelesaian aturan ini. “Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya, dikutip dari Antara, Minggu (2/2).

Tim Khusus Dibentuk untuk Merancang Aturan

Untuk mempercepat proses perumusan regulasi, Menkomdigi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan tim kerja khusus yang akan menggodok kebijakan tersebut. Tim ini terdiri dari perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, serta sejumlah lembaga perlindungan anak, termasuk Save The Children Indonesia dan Kak Seto.

Tim yang diberi nama Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini mulai bekerja pada 3 Februari 2025 dengan tiga fokus utama:

  1. Memperketat regulasi dan pengawasan platform digital yang dapat diakses anak-anak.
  2. Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar terhadap bahaya dunia maya.
  3. Menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

Batasan Usia dan Bahaya Konten Negatif di Medsos

Regulasi ini juga bertujuan menanggulangi maraknya akses anak-anak terhadap konten negatif, termasuk pornografi dan perjudian online. Meutya menyoroti bahwa Indonesia saat ini berada di peringkat keempat dunia dalam konsumsi konten pornografi.

“Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” tambahnya.

Dalam penyusunan aturan ini, Menkomdigi juga berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan. Semua pihak terkait disebut memiliki komitmen yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak di ranah digital.

Dengan percepatan regulasi ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat lebih terlindungi dari dampak negatif dunia digital yang semakin marak.

 

Artikel ini telah tayang di detik.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan