KaltimExpose.com –�Pemerintah Indonesia akan meluncurkan program penghapusan utang bagi satu juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada pekan depan. Program ini akan menghapus total utang senilai Rp 10 triliun secara bertahap. Dalam tahap awal, sekitar 67 ribu pelaku UMKM akan menerima manfaat dari penghapusan utang ini, dengan total nilai utang yang dihapus mencapai Rp 2,4 triliun. Program ini diharapkan dapat memberikan kesempatan baru bagi para pelaku UMKM untuk bangkit dan mengembangkan usaha mereka.
Namun, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam mengimplementasikan program penghapusan utang tersebut. Menurutnya, meskipun program ini sangat positif, harus ada verifikasi yang ketat terhadap seluruh UMKM yang utangnya akan dihapus. Saleh mengingatkan bahwa meski penghapusan utang ini dapat membantu pelaku UMKM, pemerintah harus memastikan bahwa hal tersebut tidak menyebabkan mereka justru menyerah atau bergantung pada program tersebut.
Saleh juga menekankan perlunya solusi alternatif untuk memastikan UMKM dapat melanjutkan usaha mereka dengan sehat. “Penghapusan utang bukan berarti berhenti berusaha, tetapi harus terus berkembang,” ujarnya. Selain itu, ia menyoroti pentingnya ketersediaan modal untuk para pelaku UMKM setelah penghapusan utang. Pemerintah perlu memastikan bahwa akses terhadap modal bagi UMKM, baik yang lama maupun yang baru, dapat terjamin.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa penghapusan utang ini tidak akan membebani bank Himbara, karena pelaku UMKM yang utangnya dihapus telah terdaftar dalam daftar hitam (blacklist) karena gagal membayar. Dengan penghapusan utang ini, para pelaku UMKM akan memiliki kesempatan untuk mengakses pinjaman baru dan kembali melanjutkan usaha mereka.
Namun, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai bahwa penghapusan utang ini harus diterapkan dengan selektif. Lembaga keuangan, seperti bank dan koperasi, akan menilai apakah debitur memenuhi kriteria tertentu, termasuk riwayat kelancaran pembayaran dan apakah mereka sudah mengikuti restrukturisasi kredit sebelumnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, mengingatkan agar pemerintah memperhatikan mekanisme yang ketat dalam penghapusan utang agar tidak memunculkan moral hazard. “Fleksibilitas perlu diberikan, seperti perpanjangan jangka waktu pelunasan atau penghapusan bunga,” ujarnya. Edy juga mengingatkan pentingnya kejelasan soal akses kredit bagi UMKM setelah utang mereka dihapus, karena khawatir riwayat kredit macet yang dihapus dapat mempengaruhi kelayakan mereka untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.
Artikel ini telah tayang di tempo.co.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.