KaltimExpose.com –Pemerintah akan melanjutkan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempermudah masyarakat kelas menengah memiliki hunian.

Menurut informasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, insentif PPN DTP berlaku mulai Januari hingga Desember 2025 dengan rincian:

  • Periode Januari-Juni 2025: PPN sebesar 100% ditanggung pemerintah.
  • Periode Juli-Desember 2025: PPN sebesar 50% ditanggung pemerintah.

Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar, dengan batas dasar pengenaan pajak hingga Rp 2 miliar.

Wakil Ketua DPP Real Estat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, menilai kebijakan ini cenderung lebih menguntungkan pengembang besar yang memiliki stok properti siap huni (ready unit) dengan modal besar.

“Biasanya, yang bisa menikmati fasilitas PPN DTP adalah pengembang besar dengan hunian memadai dan modal kuat,” kata Bambang.

Ia mengusulkan agar insentif PPN DTP juga diperluas untuk mencakup properti indent, meskipun besaran insentifnya lebih kecil dibandingkan properti ready unit. Misalnya, insentif PPN untuk rumah indent sebesar 50%.

Bambang menyarankan pemerintah menerapkan syarat ketat jika kebijakan ini diperluas ke properti indent, seperti:

  • Masa maksimal indent 1 tahun.
  • Pengembang memiliki reputasi baik dalam penyelesaian proyek sebelumnya.

Ia membandingkan skema ini dengan PPN DTP Otomotif yang memberikan insentif berbeda untuk mobil listrik dan hybrid. Dengan penerapan serupa, kebijakan PPN DTP properti dapat mencakup lebih banyak pengembang, baik rumah ready maupun indent.

Melalui kebijakan ini, pemerintah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor properti, baik dari pengembang besar maupun kelas menengah. Insentif yang lebih inklusif juga berpotensi mempercepat penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat.

 

Artikel ini telah tayang di kompas.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan