KaltimExpose.com, Balikpapan –�Pemerintah Kota Balikpapan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Balikpapan untuk periode 2024-2043. Kegiatan yang berlangsung pada 11-13 Desember 2024 di Hotel Novotel Balikpapan ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai perubahan penting dalam peraturan tata ruang kota.
Sosialisasi ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Sosial, Kesejahteraan, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Adamin Siregar, karena Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, berhalangan hadir. Farid Rizal, Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, menjelaskan bahwa rencana tata ruang wilayah adalah perencanaan mengenai pembagian wilayah berdasarkan aspek geografis dan administratif yang terkait dengan kebutuhan pembangunan.
“Rencana tata ruang wilayah kota dapat ditinjau setiap lima tahun sekali untuk memastikan kesesuaian antara RT/RW dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan,” kata Farid Rizal.
Perda RT/RW yang berlaku sebelumnya, Perda Nomor 12 Tahun 2012, sudah berjalan selama lebih dari 12 tahun dan dianggap perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan terbaru. Farid Rizal menambahkan bahwa salah satu faktor utama yang mempengaruhi perencanaan tata ruang adalah penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan. Hal ini membawa dampak besar terhadap peran Balikpapan sebagai pusat kegiatan ekonomi dan penduduk di wilayah tersebut.
“Penetapan IKN sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi nasional memberikan pengaruh signifikan terhadap perkembangan Kota Balikpapan. Ini juga memperkuat peran kota dalam konstelasi wilayah yang lebih luas,” jelas Farid Rizal.
Selain itu, sosialisasi ini juga mencakup pentingnya antisipasi terhadap tantangan pembangunan yang akan datang, termasuk isu perubahan iklim, pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, serta bencana alam yang perlu dihadapi oleh kota.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Perda Nomor 5 Tahun 2024 yang disahkan pada 14 November 2024 dan diharapkan dapat memberi pemahaman lebih dalam kepada aparat pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai substansi dari peraturan tersebut. “Dengan sosialisasi ini, kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami tujuan dan pentingnya peraturan ini untuk pembangunan kota yang lebih baik,” tambah Farid.
Sumber Diskominfo Balikpapan.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.