KaltimExpose.com, Balikpapan –Pemerintah Kota Balikpapan menyambut baik kedatangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Balaikota Balikpapan pada Selasa, 3 September 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan asistensi terkait pengukuran indeks barang milik daerah (BMD) dan memastikan pengelolaan aset pemerintah daerah dilakukan secara efektif dan transparan.

Kehadiran KPK dan Kemendagri untuk Pengawasan Aset Daerah

Kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko; Direktur Koordinasi & Supervisi Wilayah IV, Edi Suryanto; dan Kasubdit BMD Wilayah II, Dwi Satriany Unwidjaja. Mereka disambut oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, dan Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin.

Dalam wawancara setelah kegiatan, Edi Suryanto menjelaskan bahwa pengukuran indeks BMD bertujuan untuk memastikan barang milik pemerintah daerah dikelola dengan benar. “Ada 546 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, dan KPK serta pemerintah pusat tidak bisa melakukan pengawasan sendiri. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan Kemendagri untuk menetapkan model pengukuran yang dapat diterapkan secara luas,” ungkap Edi.

Fokus pada Administrasi dan Sertifikasi Aset

Aspek yang menjadi perhatian dalam pengukuran ini meliputi administrasi, pengelolaan, pemanfaatan, dan kepemilikan barang. Edi menegaskan bahwa banyak aset barang milik daerah yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, dan pengukuran ini diharapkan dapat memetakan masalah tersebut agar dapat ditangani dengan cepat.

Administrasi yang tidak benar dapat menyebabkan klaim oleh pihak ketiga atas tanah milik negara. Edi menekankan pentingnya sertifikasi tanah untuk mencegah klaim yang tidak sah dan menghindari potensi kerugian bagi pemerintah daerah.

Analis Klasifikasi Barang Subdit BMD Wilayah II, Eflin D. Manusiwa, yang bertugas sebagai pemateri, menjelaskan tentang dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penghitungan indeks BMD. “Kami akan menjelaskan kepada pemerintah daerah bagaimana cara mengisi data dan dokumen apa saja yang diperlukan,” ujarnya.

Kegiatan Asistensi dan Langkah Selanjutnya

Kegiatan asistensi ini dilaksanakan selama dua hari. Hari pertama diisi dengan pembukaan acara dan asistensi didampingi Tim Kemendagri, sementara pada hari kedua dilanjutkan dengan sesi asistensi dan diakhiri dengan penutup.

Sekda Muhaimin mengungkapkan, sejak persoalan aset ini diangkat menjadi Monitoring Center for Prevention (MCP) di KPK, pemerintah daerah semakin aktif dalam melengkapi dokumen untuk sertifikasi aset. “Progresnya semakin baik. Kami berharap dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses sertifikasi aset dapat berjalan lebih lancar,” tuturnya.

Muhaimin juga mengakui adanya masalah terkait aset yang terlambat disertifikatkan, yang seringkali mengakibatkan protes dari masyarakat yang mengklaim aset tersebut. “Dengan sertifikat yang valid, kami berharap harga aset dapat meningkat dan aset tersebut dapat dipelihara dengan baik. Kami juga akan memberi nomor plang, nama, dan memagari aset untuk keamanan,” tambahnya.

Harapan untuk Pengelolaan Aset yang Lebih Baik

Kehadiran KPK dan Kemendagri di Balikpapan diharapkan dapat memperkuat pengelolaan barang milik daerah dan meminimalisir masalah administrasi yang dapat berdampak pada klaim pihak ketiga. Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen untuk terus memperbaiki pengelolaan aset daerah dan memastikan semua dokumen terkait aset disertifikasi dengan benar.

 


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan