KaltimExpose.com, Sangatta –Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg atau gas melon, yang sempat dilarang akibat kebijakan pembatasan distribusi hanya melalui pangkalan resmi. Keputusan ini diambil setelah adanya koordinasi antara DPR RI dan pemerintah, menyusul keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan resmi.

Sebelumnya, PT Pertamina menerbitkan kebijakan yang melarang pangkalan menjual LPG 3 kg kepada warung atau pengecer. Namun, kebijakan tersebut kini dibatalkan setelah Presiden menyadari dampak negatifnya, terutama antrean panjang yang terjadi hampir di seluruh Indonesia.

Dengan keputusan baru ini, pengecer dapat kembali menjual LPG 3 kg, namun tetap dalam pengawasan ketat dan regulasi yang akan diatur oleh Menteri ESDM. Tujuannya agar harga LPG tetap terkendali dan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kadisperindag Kutim, Nora Ramadhani, mengungkapkan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) langsung melakukan koordinasi dengan Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman, untuk menindaklanjuti arahan Presiden.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Bupati dan malam ini tim masih melakukan pengawasan di pangkalan-pangkalan,” ungkap Nora Ramadhani.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kutim menginstruksikan agar pengecer diperbolehkan kembali berjualan LPG 3 kg, dengan mekanisme yang disesuaikan oleh pemerintah daerah.

“Segera sampaikan bahwa pengecer boleh kembali berjualan, tetapi harus diarahkan dan dimonitor. Keputusan Presiden ini harus segera diimplementasikan agar masyarakat bisa mendapatkan LPG 3 kg dengan lebih mudah,” ujar Nora Ramadhani, mengulang instruksi Bupati.

Disperindag Kutim pun memastikan bahwa tim pengawas perdagangan langsung turun ke lapangan untuk mensosialisasikan keputusan tersebut ke agen dan pangkalan gas di wilayahnya.

“Sejak sore, tim pengawas perdagangan kami sudah berkeliling ke agen dan pangkalan untuk menyampaikan Instruksi Presiden serta arahan Bupati. Kami akan terus melaporkan setiap perkembangan secara berkala,” jelas Nora.

Keputusan untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg bertujuan tidak hanya untuk memudahkan akses masyarakat terhadap bahan bakar bersubsidi ini, tetapi juga untuk menghindari kelangkaan dan antrean panjang di pangkalan resmi. Sebelumnya, kebijakan pembatasan distribusi LPG hanya melalui pangkalan resmi menyebabkan kesulitan bagi masyarakat, terutama yang berada di daerah yang jauh dari pangkalan.

Banyak warga yang harus mengantre panjang atau bahkan membayar lebih mahal akibat adanya praktik permainan harga oleh oknum tertentu.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah juga mempertimbangkan untuk meningkatkan status pengecer menjadi sub pangkalan, sehingga pengecer bisa terdata dan diatur dalam sistem distribusi resmi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga dan memastikan bahwa LPG bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Meskipun pengecer kembali diizinkan berjualan, regulasi ketat akan tetap diterapkan untuk memastikan bahwa LPG 3 kg tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Menteri ESDM dijadwalkan untuk segera mengeluarkan aturan teknis terkait mekanisme distribusi dan pengawasan yang lebih ketat, guna memastikan harga tetap terkendali dan aksesibilitas lebih mudah bagi masyarakat.

Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi kesulitan untuk mendapatkan LPG 3 kg dan harga tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Sumber Prokopim Kutim.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan