KaltimExpose.com –�Pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk membantu masyarakat memiliki hunian dengan menghapus sejumlah pungutan dalam proses pembelian rumah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa kebijakan ini mencakup penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah dengan harga tertentu.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah (MBR), dalam memiliki rumah.
1. BPHTB Dihapuskan
BPHTB yang biasanya dikenakan sebesar 5% dari nilai jual setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) kini akan menjadi 0%. Langkah ini, menurut Maruarar, sangat membantu masyarakat dalam menurunkan biaya tambahan saat membeli rumah.
“BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi NPOPTKP), itu bisa 0 persen. Itu sangat membantu rakyat (membeli rumah),” jelas Maruarar saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (7/1).
Kebijakan ini telah disepakati bersama dalam surat keputusan antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Maruarar Sirait.
2. PBG Kini Gratis
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenakan biaya berkisar Rp5 juta hingga Rp12 juta, kini juga dihapuskan. Biaya PBG meliputi administrasi, pengukuran, hingga retribusi daerah yang sebelumnya menjadi beban tambahan bagi masyarakat.
“PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0 persen,” ungkap Maruarar.
Selain itu, pemerintah juga mempercepat proses penerbitan PBG, dari yang sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari menjadi hanya 10 hari.
3. PPN Rumah di Bawah Rp2 Miliar Digratiskan
Pemerintah juga menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar selama enam bulan ke depan. Kebijakan ini diarahkan kepada masyarakat dengan penghasilan rendah yang ingin memiliki hunian.
“Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi, MBR,” tambah Maruarar.
Kebijakan yang Mempermudah Akses Hunian
Ketiga kebijakan ini bertujuan mendukung program perumahan nasional dan mempercepat proses pembangunan rumah di Indonesia. Dengan penghapusan BPHTB, PBG, dan PPN, masyarakat, terutama yang berasal dari golongan MBR, dapat lebih mudah memiliki rumah tanpa terbebani oleh pungutan tambahan.
“Pemerintah ingin masyarakat gampang mendirikan dan memiliki rumah. Ini adalah salah satu langkah nyata untuk mencapai cita-cita itu,” pungkas Maruarar.
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.