KaltimExpose.com, Tanjung Redeb –�Pemerintah Kabupaten Berau mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN pada Senin (18/11/2024) di ruang rapat Sangalaki, Kantor Bupati Berau. Acara ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang regulasi, prosedur, dan kriteria pemberian TPP sesuai aturan terbaru.
Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia, Jaka Siswanta, yang mewakili Sekretaris Daerah Berau Muhammad Said, membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, Jaka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan TPP.
“Kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman ASN tentang tata cara pemberian tambahan penghasilan. Saya berharap TPP dapat meningkatkan kesejahteraan, produktivitas kerja, serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Berau,” ujar Jaka.
Pemberian TPP ini merujuk pada Keputusan Mendagri 900-4700 Tahun 2020, yang telah divalidasi oleh KemenPAN-RB, dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 18 Tahun 2022.
Jaka juga mengimbau peserta sosialisasi untuk menyampaikan informasi yang diperoleh kepada rekan-rekan di instansi masing-masing. “Sebagai ASN, kita harus akuntabel dan mampu mempertanggungjawabkan TPP sesuai aturan yang berlaku, mengingat ini terkait dengan keuangan negara,” tambahnya.
Selain pembahasan mengenai TPP, Jaka juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada 2024. Ia mengingatkan para ASN agar menjadi teladan bagi masyarakat dan mencegah potensi konflik akibat perbedaan pilihan politik.
“Netralitas ASN sangat penting. Kita harus memperkuat persaudaraan dan kedamaian, serta menunjukkan teladan dalam menghadapi situasi sosial yang rentan,” tuturnya.
Acara ini dihadiri oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat struktural, dan staf administrasi dari berbagai dinas di Kabupaten Berau. Narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Hukum dan Kerjasama Sekab Berau menjelaskan secara rinci mekanisme pengajuan TPP, indikator penilaian kinerja, dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan.
Sumber Diskominfo Berau.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.