KaltimExpose.com –�Dalam upaya mendukung program 3 juta rumah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah kebijakan yang memberikan fleksibilitas bagi lembaga jasa keuangan dalam pemberian kredit. Salah satu langkah penting adalah memberi ruang untuk mempertimbangkan nasabah dengan penilaian kredit non-lancar di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa kebijakan pemberian kredit tetap mengacu pada prinsip manajemen risiko. Lembaga jasa keuangan diberi keleluasaan untuk mengambil keputusan berdasarkan risk appetite dan strategi bisnis mereka.
“SLIK tidak bersifat sebagai daftar hitam atau blacklist, tetapi berfungsi untuk meminimalisir asimetri informasi dalam proses pemberian kredit,” ujar Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Mahendra menyoroti bahwa informasi dalam SLIK bersifat netral dan hanya bertujuan mendukung lembaga jasa keuangan dalam menilai risiko. Dia juga memastikan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan pemberian kredit.
OJK tidak melarang pemberian kredit kepada nasabah dengan catatan kredit non-lancar, terutama untuk kredit atau pembiayaan nominal kecil. Bahkan, berdasarkan data per November 2024, terdapat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar.
Sebagai bagian dari komitmen mendukung Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), OJK menyediakan kanal pengaduan khusus melalui Kontak 157. Kanal ini bertujuan membantu masyarakat yang menghadapi kendala seperti:
- Data Surat Keterangan Lunas (SKL) yang belum diperbarui di SLIK.
- Kesulitan pelunasan kredit di lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk mempercepat penanganan pengaduan, OJK juga akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta pemangku kepentingan lainnya.
Kebijakan OJK ini diharapkan mampu mengurangi hambatan bagi masyarakat, khususnya kelompok MBR, untuk memiliki rumah. Dengan langkah-langkah seperti fleksibilitas pemberian kredit dan penyelesaian kendala administrasi, OJK mendukung tercapainya target program 3 juta rumah.
“Dukungan ini merupakan wujud nyata komitmen OJK dalam mendorong akses perumahan yang lebih inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Mahendra.
Kebijakan fleksibel OJK dalam mendukung pemberian kredit, termasuk bagi debitur dengan riwayat kredit non-lancar, menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah. Langkah ini tidak hanya mendukung program 3 juta rumah, tetapi juga memberikan harapan bagi MBR untuk memiliki tempat tinggal layak dengan akses kredit yang lebih inklusif.
Jika Anda memiliki kendala terkait KPR, jangan ragu untuk menghubungi Kontak OJK 157.
Artikel ini telah tayang di bisnis.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.