KaltimExpose.com, Jakarta –Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya mengungkap fakta di balik keberadaan pagar laut sepanjang 30 km yang sempat menghebohkan wilayah Tangerang. Ia menjelaskan bahwa wilayah laut tersebut ternyata telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Nusron merinci, terdapat 263 bidang area perairan di laut Banten yang tercatat memiliki sertifikat HGB. Dari jumlah tersebut, 234 bidang diketahui dikuasai oleh PT Intan Agung Makmur, sebuah perusahaan yang disebut terkait dengan pengembangan properti besar di kawasan tersebut.

Siapa PT Intan Agung Makmur?

Berdasarkan penelusuran, PT Intan Agung Makmur ternyata terafiliasi dengan Agung Sedayu Group, perusahaan properti yang dimiliki oleh pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, PT Intan Agung Makmur didirikan pada 6 Juni 2023. Perusahaan ini memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan bernomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023.

Kantor perusahaan ini berlokasi di Kabupaten Tangerang, tepatnya di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kecamatan Kosambi. Fokus bisnisnya adalah pengembangan properti, termasuk hunian dan area komersial.

PT Intan Agung Makmur diketahui dimiliki oleh dua entitas, yaitu Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya, dengan total kepemilikan saham senilai Rp5 miliar.

Petinggi Perusahaan

Dua tokoh utama yang memimpin PT Intan Agung Makmur adalah Belly Djaliel sebagai direktur dan Freddy Numberi sebagai komisaris.

Belly Djaliel dikenal sebagai perwakilan dari Agung Sedayu Group. Sedangkan Freddy Numberi, yang pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kini juga tercatat sebagai salah satu direktur di Agung Sedayu Group.

Tanggapan Terkait Sertifikat HGB

CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Corporate Secretary and Investor Relations PIK 2 (PANI), Christy Grasella, untuk meminta klarifikasi terkait kepemilikan sertifikat HGB laut tersebut. Namun, hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan.

Selain itu, konfirmasi juga dimintakan kepada kuasa hukum pengembang PSN PIK 2, Muannas Alaidid, namun belum ada respons dari pihaknya.

Sebelumnya, Muannas menegaskan bahwa pagar laut tersebut bukanlah buatan pihaknya.
“Bukan PIK 2 yang pasang, fitnah itu. Coba tanya, (apa) tujuannya buat PIK pasang begituan?” ujar Muannas pada Jumat (10/1).

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan