KaltimExpose.com, Jakarta –�Polemik minyak goreng bersubsidi MinyaKita kembali mencuat setelah ditemukan dugaan pengurangan isi dalam kemasan. Minyak yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya sekitar 750 hingga 800 mililiter. Temuan ini memicu kemarahan Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini.
Presiden Prabowo Marah Besar
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan kemarahan Presiden setelah pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
“Ya gimana, masak enggak marah ya kan. Orang rakyat banyak yang marah itu enggak hanya Presiden, kita juga semua marah, kan,” ujar Sudaryono.
Sudaryono bahkan mengutip Surat Al-Mutaffifin dari Al-Quran, yang memperingatkan bahwa orang-orang yang berbuat curang dalam timbangan akan mendapatkan balasan berat di akhirat.
Tegas: Tak Ada yang Kebal Hukum
Presiden Prabowo juga mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Yang harusnya 1 liter dengan kualitas tertentu minyak goreng, ya harus gitu. Intinya enggak ada, tidak ada siapapun itu nggak terkecuali, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia menurut Presiden mengatakan seperti itu,” tegas Sudaryono.
Presiden menegaskan bahwa para pelaku yang terbukti bersalah harus dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera. Ia tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan sesaat dengan mengorbankan rakyat.
Awal Mula Kasus MinyaKita
Polemik MinyaKita bermula dari kelangkaan minyak goreng bersubsidi yang membuat harganya melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Bahkan, di beberapa pasar, harga MinyaKita mencapai Rp 17.000 hingga Rp 20.000 per liter.
Situasi semakin parah setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Amran menemukan bahwa MinyaKita berlabel 1 liter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
“Ini merupakan pelanggaran serius, MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).
Selain volume yang dikurangi, harga minyak tersebut juga ditemukan melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. Di kemasan tertulis Rp 15.700 per liter, tetapi di lapangan, minyak ini dijual hingga Rp 18.000 per liter.
Bareskrim Ungkap Dugaan Kecurangan
Tak lama setelah temuan tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap adanya praktik “penyunatan” isi kemasan oleh tiga perusahaan produsen MinyaKita. Produk MinyaKita berlabel 1 liter ternyata hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter.
Bareskrim mengidentifikasi tiga perusahaan yang terlibat dalam kecurangan ini:
- PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat) – Produksi kemasan botol 1 liter.
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah) – Produksi kemasan botol 1 liter.
- PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang) – Produksi kemasan pouch 2 liter.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Helfi, Minggu (9/3/2025).
Satu Orang Tersangka Ditangkap
Bareskrim akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yaitu AWI, pemilik sekaligus kepala cabang perusahaan PT ARN yang memproduksi MinyaKita dengan ukuran tidak sesuai takaran.
“Penyidik menetapkan satu orang tersangka AWI berperan sebagai pemilik dan merangkap kepala cabang dan pengelola tersebut,” kata Helfi, Selasa (11/3/2025).
AWI ditangkap setelah polisi menggeledah kantor cabang PT ARN di Cilodong, Depok, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, ditemukan MinyaKita yang hanya berisi sekitar 800 ml, meskipun seharusnya berisi 1 liter.
Atas perbuatannya, AWI dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Dugaan Kecurangan Bertambah
Polri juga menerima sembilan laporan terkait pelanggaran produksi dan distribusi MinyaKita. Enam di antaranya diduga melibatkan produsen yang tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah), sebuah sistem pengawasan distribusi minyak goreng dari pemerintah.
Selain itu, dua perusahaan baru di Solo, Jawa Tengah, juga diduga terlibat dalam kasus serupa.
“Minyak goreng itu kan sudah kita temukan di beberapa titik. (Sebelumnya) ada tiga perusahaan yang sudah kita laporkan ke pihak kepolisian dan sudah ditindaklanjuti. Kemarin di Solo juga ditemukan ada dua perusahaan baru,” ungkap Sudaryono.
Ketegasan Pemerintah Ditunggu
Kasus MinyaKita ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, terutama di bulan Ramadan. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah dalam menindak para pelaku yang mengambil keuntungan dengan merugikan rakyat.
Presiden Prabowo sudah menegaskan, tidak ada yang kebal hukum. Kini, masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan demi keadilan bagi semua.
Artikel ini telah tayang di kompas.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.