KaltimExpose.com, Jakarta –Aktivisme hukum yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa Gen-Z melalui Mahkamah Konstitusi (MK) menuai pujian luas karena berhasil menggagalkan berbagai skenario elite politik dalam Pilkada 2024 dan Pilpres mendatang. Langkah berani ini menunjukkan peran mahasiswa sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi Indonesia.

Titi Anggraini, pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), mengapresiasi perjuangan mahasiswa dari berbagai kampus. “Sejarah dibuat oleh banyak GEN Z kita, tapi tidak semua dapat spotlight. Kepada mereka harapan kita untuk Indonesia masih membuncah. Jaga dan terus bersamai mereka,” tulis Titi di akun X miliknya, Sabtu (4/1).

Salah satu keberhasilan monumental adalah gugatan empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terkait presidential threshold. Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan pasal tersebut inkonstitusional. Para mahasiswa, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, berhasil membuktikan bahwa ambang batas pencalonan presiden perlu dihapus untuk memperkuat demokrasi.

Tak hanya itu, dua mahasiswa UI, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzizi, melalui Perkara No.12/PUU-XXII/2024, sukses mencegah percepatan jadwal Pilkada serentak 2024 ke September dan memastikan tetap dilaksanakan pada 14 November 2024. Sementara itu, gugatan mahasiswa UIN Jakarta, A. Fahrur Rozi, lewat Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, memastikan syarat usia calon kepala daerah mengacu pada usia saat pencalonan, bukan saat pelantikan.

Pujian atas keberanian mahasiswa ini juga datang dari tokoh politik seperti Anies Baswedan. Dalam unggahannya di X, Anies menyebut mahasiswa ini sebagai penjaga demokrasi. “Di antara deretan nama penggugat presidential threshold melalui Mahkamah Konstitusi sejak awal hingga kini, terdapat empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam gugatan terakhir yang berhasil dimenangkan. Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq. Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya. Selama kita memiliki pemuda-pemudi seperti mereka, harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala.” tulisnya.

Retno Widiastuti dari Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) UII turut memuji langkah mahasiswa yang ia sebut sebagai “jihad konstitusional”. Retno menegaskan pentingnya pembuat undang-undang mematuhi putusan MK tanpa melakukan manuver yang bertentangan dengan semangat demokrasi.

Eks Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menyebut putusan MK terkait presidential threshold sebagai “kado tahun baru 2025”. Menurutnya, langkah ini menjadi momen penting bagi kualitas demokrasi Indonesia ke depan.

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan