KaltimExpose.com, Bontang –Reklame rokok yang selama ini menghiasi jalan-jalan protokol di Kota Bontang akan segera dicopot. Keputusan ini diambil pemerintah setempat meskipun menyadari risiko kehilangan penerimaan daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Syahruddin, mengungkapkan bahwa pemerintah telah melarang pemasangan iklan rokok di kota tersebut.

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang diambil dalam rapat evaluasi yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aji Erlynawati dan Asisten II Bidang Ekonomi Lukman. Menurut Syahruddin, kebijakan ini bertujuan mendukung upaya menjadikan Bontang sebagai Kota Layak Anak (KLA), meskipun menyadari bahwa langkah ini akan berdampak pada pendapatan daerah.

“Izin pemasangan iklan rokok tidak boleh terbit lagi. Ini hasil rapat evaluasi dengan Sekda dan Asisten, walaupun pemerintah akan kehilangan salah satu potensi pendapatan daerah,” kata Syahruddin saat dikonfirmasi oleh Tribunkaltim.co pada Selasa (21/5/2024).

Pencopotan Reklame Rokok: Langkah Konkret Demi Anak-Anak

Proses penertiban reklame rokok akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan masa berlaku izin yang telah habis. Syahruddin menegaskan bahwa tidak ada lagi perpanjangan izin untuk pemasangan iklan rokok. “Tidak boleh lagi perpanjang izin pemasangan. Semua akan dibersihkan setelah kontrak mereka selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, perizinan iklan rokok di Bontang memang diatur dengan ketat. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Reklame Rokok, iklan rokok diperbolehkan selama tidak berada di ruas jalan protokol. Namun, dengan keputusan baru ini, iklan rokok akan sepenuhnya dilarang di seluruh wilayah kota.

Menjaga Kota Bontang Sebagai Kota Layak Anak

Upaya menjadikan Bontang sebagai Kota Layak Anak telah menjadi komitmen pemerintah daerah. Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan ramah bagi anak-anak. Larangan iklan rokok merupakan bagian dari upaya tersebut, mengingat iklan rokok dapat berdampak negatif pada perkembangan dan kesehatan anak-anak.

Berdasarkan data yang ada, sejumlah jalan protokol di Bontang yang sebelumnya dikecualikan dari larangan iklan rokok antara lain Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Imam Bonjol, Jalan KS Tubun, Jalan Pattimura, Jalan Awang Long, dan Jalan Pangeran Suryanata. Selain itu, ada juga Jalan MH Thamrin, Jalan Parikesit, Jalan RE Martadinata, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan Cipto Mangunkusumo.

Reaksi Masyarakat dan Harapan Kedepan

Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar mendukung langkah pemerintah ini sebagai upaya melindungi generasi muda dari pengaruh negatif rokok. Namun, ada juga yang khawatir mengenai dampak ekonomi, terutama bagi sektor periklanan dan pendapatan daerah.

Syahruddin berharap masyarakat memahami bahwa keputusan ini diambil demi kebaikan bersama, terutama untuk kesehatan dan masa depan anak-anak. “Kami berharap semua pihak dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak kita,” pungkasnya.

Dengan dihapuskannya reklame rokok dari jalan-jalan utama, diharapkan Kota Bontang dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam menerapkan kebijakan yang pro-anak dan pro-kesehatan. Keberanian pemerintah Bontang dalam mengambil keputusan ini patut diapresiasi dan diikuti oleh daerah lain.

 

Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan