KaltimExpose.com, Sangatta –�Kutai Timur (Kutim) memulai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang keempat tahap pertama pada Selasa (3/12/2024). Seleksi yang melibatkan lebih dari 4.300 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) ini dibuka langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, di Ruang CAT BKPSDM Kutim, didampingi Kepala BKPSDM Misliansyah dan Kabid PPIK Fitri.
Bupati Ardiansyah menegaskan, proses seleksi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk memberikan peluang kepada seluruh tenaga kontrak menjadi PPPK. “Gelombang keempat ini mencakup lebih dari 4.300 TK2D yang, Insyaallah, akan diselesaikan semuanya untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, mereka tetap harus mengikuti tes sebagai bagian dari proses seleksi,” ungkapnya.
Proses seleksi dilakukan secara bertahap karena keterbatasan kapasitas tes. Hanya 100 peserta yang dapat mengikuti tes dalam satu sesi, sehingga pelaksanaannya membutuhkan waktu hingga 16 Desember 2024.
Ardiansyah juga menyatakan bahwa Kutim menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang memberikan kesempatan penuh kepada seluruh tenaga kontrak tanpa formasi terbatas. Hal ini berbeda dengan daerah lain yang hanya membuka formasi PPPK untuk sebagian kecil tenaga kontraknya.
“Di beberapa daerah lain, ada yang memiliki 12 ribu tenaga kontrak, tetapi hanya membuka formasi PPPK untuk 2.000 orang. Ini berarti ada 10 ribu tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan. Namun, di Kutim, kami memberikan kesempatan kepada semuanya,” jelas Ardiansyah.
Pemkab Kutim memastikan kesiapan anggaran melalui APBD untuk menanggung gaji PPPK. “Kami langsung membuat komitmen sejak aturan PPPK diterbitkan. Dengan dukungan APBD, gaji seluruh PPPK akan terjamin,” tambah Bupati.
Kebijakan ini diharapkan memberikan peluang yang adil kepada seluruh tenaga honorer dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Langkah ini juga memastikan keberlanjutan pelayanan publik di Kutai Timur.
“Kita bersyukur APBD kita mampu mendukung kebijakan ini. Kami optimis semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK,” tutup Ardiansyah.
Dengan langkah ini, Kutai Timur tidak hanya menjadi contoh nasional dalam perlindungan tenaga kerja kontrak, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan inklusif.
Sumber Prokopim Kutim.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.