KaltimExpose.com, Tenggarong –Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Jumat (29/11/2024) di Hotel Mercure, Samarinda. Peresmian ini ditandai dengan penyerahan simbolis KKPD dari Bankaltimtara kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo.

Acara ini dihadiri oleh Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Horas Maurits Panjaitan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur, Direktur Utama Bankaltimtara, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar menyampaikan bahwa peluncuran KKPD merupakan bagian dari program Kukar Idaman, khususnya DISAPA (Digitalisasi Pelayanan Publik). Pemerintah Kabupaten Kukar merespons positif kebijakan digitalisasi yang diusung pemerintah pusat, termasuk implementasi KKPD sebagai langkah nyata menghadapi transformasi digital.

“Penggunaan KKPD merupakan inovasi yang mendukung pergeseran transaksi dari tunai ke nontunai, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Sekda mewakili Bupati Kukar, Edi Damansyah.

KKPD diluncurkan berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 dan merupakan bagian dari amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penggunaan KKPD memiliki beberapa manfaat utama, seperti:

  • Meningkatkan efisiensi biaya administrasi.
  • Mengurangi potensi penipuan dalam transaksi tunai.
  • Mempercepat belanja barang/jasa melalui e-payment.
  • Mendukung percepatan penggunaan produk dalam negeri.
  • Meningkatkan keamanan dan transparansi dalam transaksi.

Dalam implementasinya, pemerintah daerah diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40% dari Uang Persediaan (UP) untuk pembayaran pengadaan barang/jasa.

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Horas Maurits Panjaitan, menegaskan bahwa implementasi KKPD menjadi salah satu prasyarat dalam evaluasi rancangan peraturan daerah terkait APBD. Ia mendorong pemerintah daerah untuk aktif memanfaatkan KKPD sebagai alat yang efektif dalam mengelola keuangan secara modern dan akuntabel.

“Penggunaan KKPD diharapkan tidak hanya mempercepat pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), tetapi juga mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pengutamaan produk dalam negeri,” katanya.

Sekda Kukar optimistis bahwa peluncuran KKPD ini akan memberikan solusi percepatan dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian daerah melalui inovasi yang mendorong penggunaan teknologi dalam transaksi keuangan.

“Semoga KKPD dapat menjadi katalisator inovasi dan memperluas manfaat digitalisasi di semua lini pelayanan publik, sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal,” tutup Sekda.

 

Sumber Prokom Kukar.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan