KaltimExpose.com, Jakarta –Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Rencana ini menuai kritik tajam dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal. Ia mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan tersebut, karena dinilai akan berdampak buruk pada daya beli masyarakat dan ekonomi nasional.

“Membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12%,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).

Menurut Said Iqbal, kenaikan PPN akan memukul daya beli masyarakat secara signifikan, menyebabkan harga barang dan jasa melonjak, dan memperburuk kesenjangan sosial. Selain itu, kebijakan ini dinilai dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan mencapai 8%.

“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” tegas Said Iqbal.

Ia juga menilai kebijakan ini tidak hanya menyulitkan rakyat kecil, tetapi berpotensi memperlebar jurang kesenjangan antara masyarakat miskin dan kaya. Beban pajak yang meningkat tanpa diimbangi kenaikan pendapatan akan semakin membebani masyarakat kecil.

Merespons rencana tersebut, KSPI menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah:

  1. Menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10% untuk menjaga daya beli masyarakat.
  2. Menetapkan upah minimum sektoral, disesuaikan dengan kebutuhan spesifik tiap sektor.
  3. Membatalkan kenaikan PPN menjadi 12%, yang dinilai memberatkan masyarakat kecil.
  4. Meningkatkan rasio pajak dengan memperluas basis wajib pajak dan memaksimalkan penagihan pajak kepada korporasi besar serta individu kaya.

Jika pemerintah tetap melanjutkan rencana kenaikan PPN tanpa memenuhi tuntutan kenaikan upah minimum, KSPI dan serikat buruh lain mengancam akan menggelar mogok nasional. Aksi tersebut diproyeksikan melibatkan 5 juta buruh di berbagai wilayah Indonesia.

“Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh,” tutup Said Iqbal.

 

Artikel ini telah tayang di detik.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan