KaltimExpose.com –�Tidak semua layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit yang digunakan peserta BPJS Kesehatan otomatis dijamin biayanya. BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya jika kondisi pasien memenuhi kriteria gawat darurat sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Menurut Pasal 63 Perpres Nomor 82 Tahun 2018, kondisi gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan. Pasien dapat langsung memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, baik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.
Namun, Asisten Deputi Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kondisi gawat darurat tidak didasarkan pada diagnosis penyakit, melainkan pada kriteria tertentu.
“Gawat darurat sesuai dengan ketentuan dalam Permenkes dan Perpres. Jika memenuhi kriteria, maka BPJS menanggung biaya IGD,” ujar Rizzky (31/12/2024).
Kriteria gawat darurat yang biaya pelayanannya dijamin BPJS Kesehatan adalah:
- Mengancam Nyawa: Kondisi yang membahayakan pasien, orang lain, atau lingkungan.
- Gangguan Pernapasan: Masalah pada jalan napas, pernapasan, atau sirkulasi.
- Penurunan Kesadaran: Pasien mengalami penurunan tingkat kesadaran.
- Gangguan Hemodinamik: Masalah pada aliran darah, jantung, atau pembuluh darah.
- Memerlukan Tindakan Segera: Kondisi yang membutuhkan penanganan medis cepat.
Menurut Pasal 12 Permenkes 47/2018, dokter pada rumah sakit atau fasilitas kesehatan adalah pihak yang menentukan apakah pasien memenuhi kriteria gawat darurat atau tidak. Jika dokter menyatakan pasien gawat darurat, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan di IGD. Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria, biaya pelayanan IGD menjadi tanggung jawab pasien.
“Tidak dapat dijamin jika ternyata tidak gawat darurat,” tambah Rizzky.
Peserta BPJS Kesehatan harus memahami bahwa tidak semua kondisi di IGD dijamin biayanya. Penilaian dokter terhadap kriteria gawat darurat menjadi faktor utama. Dengan memahami aturan ini, masyarakat dapat mengoptimalkan manfaat JKN dan menghindari beban biaya yang tidak terduga.
Artikel ini telah tayang di kompas.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.