KaltimExpose.com, Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Sertifikat tersebut diduga diterbitkan dengan cara melanggar hukum.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut meski belum melakukan langkah langsung, mengingat instansi lain tengah mengusut perkara ini.
“Ya itu kan masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak-pihak tertentu. Nanti dari kami sendiri akan melihat perkembangannya seperti apa,” kata Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

Ombudsman turut mengindikasi adanya dugaan korupsi dalam penerbitan SHM dan HGB tersebut. Setyo menyatakan KPK terbuka jika Ombudsman ingin menyampaikan informasi awal untuk mendukung penyelidikan.
“Mungkin kalau perlu dari Ombudsman bisa menyampaikan ke kami,” tambahnya.

Setyo menegaskan bahwa KPK membutuhkan informasi awal untuk melanjutkan penindakan. Meskipun demikian, pihaknya juga aktif mencari data terkait dugaan pelanggaran di pagar laut itu.
“Kami belum mendapatkan secara detil informasi tersebut, baru info-info saja,” ujar Setyo.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya telah memulai pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang sejak 10.00 WIB, Kamis. Lebih dari 2.000 personel dikerahkan dalam proses ini, jumlah yang lebih besar dibandingkan operasi sebelumnya pada 18 Januari 2025.

Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta menargetkan pembongkaran lima kilometer pagar laut per hari. Pagar tersebut memiliki total panjang 30,16 kilometer, dengan harapan seluruh pembongkaran selesai dalam 10 hari ke depan.

 

Artikel ini telah tayang di metrotvnews.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan