KaltimExpose.com, Jakarta –�Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) serta beberapa ruangan lainnya terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR). Dalam penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik sebagai barang bukti.
“Kemarin kita ke Bank Indonesia sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawandi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Rudi menjelaskan, barang bukti yang disita termasuk dokumen mengenai besaran dana CSR serta data penerima manfaatnya. “Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan. Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari,” katanya.
Proses Konfirmasi Barang Bukti
Terkait barang bukti yang dibawa, KPK akan melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait. “Mekanisme di penindakan ini setiap barang-barang yang kita amankan, kita sita dari tempat kita geledah, pasti kita akan konfirmasikan,” jelas Rudi.
Namun, dia menambahkan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan siapa pemilik barang-barang tersebut. “Saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” imbuhnya.
Penggeledahan Terkait Dana CSR BI dan OJK
Penggeledahan yang dilakukan pada Senin malam (16/12/2024) tersebut terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan dana CSR yang melibatkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, KPK belum merinci ruangan lain yang turut diperiksa serta barang bukti yang diambil.
Respons Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) telah merespons perihal penggeledahan tersebut melalui pernyataan resmi. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa kedatangan KPK adalah bagian dari proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR.
“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujar Denny dalam keterangan tertulisnya.
Denny menegaskan, Bank Indonesia akan bersikap kooperatif dan mendukung upaya hukum yang sedang berjalan. “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di detik.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.