KaltimExpose.com, Jakarta –�Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Imigrasi untuk mencegah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri. Permintaan ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa larangan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Larangan bepergian ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Tessa dalam keterangan tertulis pada Rabu (25/12/2024).
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. Sementara itu, Yasonna Laoly diperiksa sebagai saksi pekan lalu terkait kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM.
Yasonna mengungkap bahwa dirinya memberikan keterangan terkait surat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai penetapan calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.
“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, meminta fatwa tentang Putusan Nomor 57 P/HUM/2019,” ujar Yasonna pada 18 Desember 2024.
Ia menjelaskan, fatwa tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg pengganti. Menurutnya, MA telah memberikan tanggapan dengan pertimbangan hukum mengenai diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.
“Mahkamah Agung membalas fatwa itu dengan pertimbangan hukum soal diskresi partai,” lanjut Yasonna.
Yasonna juga mengakui keterlibatannya dalam aspek perpindahan Harun Masiku, buronan kasus suap PAW, yang sempat terdeteksi berada di Singapura pada Januari 2020.
“Dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7. Belakangan baru keluar pencekalan,” ucapnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan dari KPK untuk mencegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri.
“Benar kami menerima surat permintaan cekal dari KPK terhadap Pak HK (Hasto Kristiyanto) dan YHL (Yasonna Laoly),” jelas Agus di Jakarta.
Namun, Agus tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan pencegahan ini. “Bukan kapasitas saya menjawab itu,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di kompas.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.