KaltimExpose.com, Tana Paser –Masalah angkutan batu bara yang mengalami kisruh di jalan umum Kabupaten Paser terus berlanjut. Sebelumnya, DPRD Paser bersama perwakilan sopir truk batu bara dan beberapa pihak terkait lainnya telah mengadakan pertemuan untuk membahas persoalan hauling batu bara yang melintas di Kecamatan Batu Sopang.

Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Paser, M Idris, mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan yang dihasilkan dari rapat tersebut. Menurutnya, karena masalah ini menyangkut kewenangan tertentu, baik pemerintah daerah maupun DPRD Paser tidak dapat membuat keputusan langsung. Berdasarkan hasil rapat sebelumnya, persoalan ini akan diteruskan kepada Badan Pengatur Transportasi Darat (BPTD) dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) sesuai dengan kewenangannya.

Idris menegaskan bahwa masalah hauling batu bara di Kecamatan Batu Sopang masih menyisakan celah terkait jalur yang digunakan. Dia menambahkan bahwa terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012, masih ada celah yang dimanfaatkan, karena beberapa perusahaan telah mengklaim bahwa mereka sedang memproses pembuatan jalur hauling sendiri.

Lebih lanjut, Idris menyatakan bahwa jika proses pembangunan jalur hauling masih berlangsung, maka penggunaan jalan umum sementara waktu masih diperbolehkan. Namun, ia berharap agar semua pihak dapat memahami dan bersabar dalam menunggu proses penyelesaian.

“Kami yakin bahwa akan ada solusi untuk masalah ini, meskipun kemungkinannya untuk tetap menggunakan jalan umum, tetapi dengan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam hal kelas jalan, muatan, dan jenis unit kendaraan yang digunakan,” tambahnya.

Idris juga menyoroti ketidaknyamanan masyarakat terkait penggunaan jalan umum dengan skala besar untuk angkutan batu bara. Dishub Paser telah melakukan razia dan penertiban terhadap angkutan batu bara, namun masalah ini terus berulang.

Dia menegaskan bahwa pihaknya telah meminta perusahaan untuk menghindari penggunaan truk roda 10 jika aktivitas hauling kembali berlangsung.

Masalah ini telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, dengan sebagian mendukung dan sebagian lagi menentang kelanjutan hauling batu bara. Dalam upaya menemukan aturan yang adil, Dishub Paser telah berkomunikasi dengan masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi akibat penggunaan truk roda 10 yang tidak memiliki izin.

Kisruh angkutan batu bara yang terjadi di Kecamatan Batu Sopang saat ini, kembali memperlihatkan bahwa kewenangan untuk menangani masalah ini kembali kepada pihak pusat, mengingat jalur yang dilalui merupakan jalan nasional.

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Kaltim Expose

Iklan