KaltimExpose.com, Tanjung Redeb –�Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur telah resmi menahan MRF, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD-KPHP) Berau Pantai. Kasus ini mencakup periode antara tahun 2018 hingga 2023, di mana tersangka diduga menerima suap terkait pengurusan dokumen kehutanan.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Sodarto, menjelaskan bahwa MRF awalnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu, 22 Agustus 2024. Setelah pemeriksaan intensif, pihak Kejati Kaltim menetapkan MRF sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2024.
“Setelah diperiksa sebagai saksi, kami menetapkan MRF sebagai tersangka dan segera melakukan penahanan,” ujar Sodarto.
MRF dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap MRF selama 20 hari ke depan, dari tanggal 21 Agustus hingga 9 September 2024. Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Samarinda sebagai bagian dari upaya untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.
Selama menjabat di UPTD-KPHP Berau Pantai dari 5 Januari 2018 hingga 8 Desember 2023, MRF diduga menerima uang dalam jumlah besar. Berdasarkan penyelidikan, MRF menerima dana sebesar Rp 7,259 miliar dari berbagai saksi dan tambahan sebesar Rp 342.195.440 serta Rp 143.794.000 melalui rekening atas nama orang lain.
“Penerimaan uang tersebut diduga terkait dengan pengurusan dokumen tata usaha kayu, termasuk pengurusan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Usaha (RKU), Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online, dokumen Sertifikat Legalitas Kayu (SLVK), dan biaya Ganis,” jelas Sodarto.
Lebih lanjut, tersangka MRF diduga menetapkan sendiri biaya untuk pengurusan dokumen tersebut dan mengajukannya kepada beberapa pihak swasta yang terlibat dalam bisnis kehutanan.
Penahanan paksa terhadap MRF dilakukan dengan pertimbangan bahwa tersangka mungkin mencoba melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana yang serupa. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan tidak ada hambatan dalam penyelidikan lebih lanjut.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.