Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Suap Hakim

Ibu dari terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tanur Meirizka Widjaja (MW). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.(DOC. KEJAKSAAN AGUNG RI)

KaltimExpose.com, Jakarta –Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka diduga bekerja sama dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap hakim guna memperoleh vonis bebas bagi putranya. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dana sebesar Rp3,5 miliar yang digunakan untuk melicinkan putusan hukum.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dana tersebut terdiri dari Rp1,5 miliar yang disiapkan oleh Meirizka dan Rp2 miliar lainnya yang ditalangi oleh Lisa Rachmat. “Untuk uang Rp3,5 miliar itu, Rp1,5 miliar berasal dari ibu Ronald Tannur, sedangkan Rp2 miliar dari Lisa Rachmat untuk proses perkara hingga putusan pengadilan,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Kejaksaan juga tengah mendalami apakah dana tersebut turut didukung oleh Edward Tannur, suami Meirizka dan ayah Ronald, yang juga merupakan anggota DPR nonaktif. “Berdasarkan keterangan, Edward Tannur mengetahui istrinya berkomunikasi dengan pengacara Lisa Rachmat untuk membantu Ronald. Namun, ia tidak tahu soal jumlah uang yang terlibat,” kata Abdul.

Meirizka Widjaja diperiksa selama lima jam di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum akhirnya ditahan. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya. Selain Meirizka dan Lisa Rachmat, ada tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga menerima suap untuk memutus bebas Ronald Tannur yang terjerat kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Kasus ini semakin memanas, dan Kejaksaan Agung memastikan bahwa siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Setiap pihak yang terkait dengan dugaan korupsi ini akan kami periksa, tanpa terkecuali,” tegas Abdul Qohar.

Atas perbuatannya, Meirizka Widjaja dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman hukuman yang berat, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penegak hukum dan pihak terkait untuk menghindari praktek korupsi dalam ranah peradilan.

 

Artikel ini telah tayang di kompas.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan