Kapolsek Penajam Lakukan Pengecekan SPBU di Km 1 Penajam untuk Meningkatkan Keamanan dan Pelayanan Kepada Masyarakat

KaltimExpose.com, Penajam –�Kepolisian Sektor (Polsek) Penajam turut beraksi dengan melakukan pengecekan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kilometer 1, yang terletak di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Langkah ini diambil untuk menjaga situasi keamanan yang kondusif menjelang musim mudik Lebaran 1445 H tahun 2024, pada hari Selasa (16/04/2024). Tujuan utamanya adalah memastikan tidak ada praktik kecurangan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolsek Penajam, AKP Ridwan Harahap SH MH, didampingi oleh anggota Polsek lainnya, terlibat langsung dalam pengecekan dan memberikan himbauan kepada pengusaha SPBU untuk memastikan layanan yang baik dan menghindari praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen.
Tidak hanya kepada pengusaha SPBU, tetapi kepada masyarakat juga diberikan himbauan agar selalu memperhatikan panel kontrol terkait jumlah pengeluaran dan harga yang tertera. Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam layanan SPBU kepada seluruh masyarakat, terutama di wilayah Penajam.
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar, menunjukkan komitmen Polsek Penajam dalam meningkatkan keamanan dan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, khususnya menjelang musim mudik Lebaran. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh pihak dan menciptakan suasana yang aman dan nyaman dalam perjalanan masyarakat.
Dalam tanggapannya, Kapolres PPU, AKBP Supriyanto SIK M.Si, memberikan apresiasi atas langkah proaktif yang diambil oleh Polsek Penajam dalam menjaga situasi keamanan menjelang musim mudik Lebaran 1445 H. “Kerja sama antara kepolisian, pengusaha SPBU, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam layanan SPBU,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Kapolres PPU dalam mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk meningkatkan keamanan dan pelayanan publik di wilayah hukumnya.