KaltimExpose.com, Jakarta –�Presiden Prabowo Subianto memberikan pengumuman penting di akhir tahun 2024. Mulai hari ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi dinaikkan menjadi 12 persen, tetapi hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah. Kebijakan ini diumumkan setelah rapat internal bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa malam (31/12/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan memengaruhi barang kebutuhan pokok. “Kenaikan PPN ini hanya untuk barang dan jasa mewah, seperti jet pribadi, yacht, dan rumah dengan harga fantastis,” jelasnya.
Barang yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang sebelumnya telah dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Beberapa contoh yang diberikan termasuk:
- Jet pribadi
- Yacht
- Properti dengan nilai di atas kategori menengah
Namun, barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, sayur, dan jasa pendidikan serta kesehatan tetap mendapatkan PPN nol persen. Sri Mulyani menegaskan bahwa barang premium seperti wagyu dan salmon juga masuk kategori bebas pajak karena dianggap sebagai kebutuhan pokok masyarakat tertentu.
Prabowo kembali menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi daya beli masyarakat dengan tetap memberikan pembebasan PPN untuk barang kebutuhan dasar. “Barang dan jasa pokok yang selama ini bebas pajak akan tetap bebas PPN,” tegasnya.
Barang yang tetap diberlakukan PPN nol persen meliputi:
- Beras dan hasil ternak
- Ikan laut dan air minum
- Jasa pendidikan dan kesehatan
Sementara itu, barang-barang umum seperti shampo, sabun, dan layanan digital seperti Netflix serta Spotify tetap dikenakan tarif PPN 11 persen. “Tidak ada kenaikan untuk barang dan jasa yang selama ini sudah dikenakan PPN 11 persen,” jelas Sri Mulyani.
Sebagai penyeimbang, pemerintah mengumumkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk mendukung masyarakat. Paket ini meliputi:
- Bantuan beras untuk 16 juta penerima
- Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA
- Insentif PPh bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan
- Bebas PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun
Kebijakan ini merupakan amanah dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah dirancang secara bertahap sejak 2021. Prabowo menegaskan bahwa kebijakan perpajakan yang diambil pemerintah selalu bertujuan melindungi rakyat kecil dan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Komitmen kami adalah berpihak kepada rakyat dan kepentingan nasional,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di kompas.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.