KaltimExpose.com, Samarinda –�Kabar baik datang bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah menunggu proses pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka dipastikan tetap bekerja dan menerima alokasi gaji hingga proses pengangkatan selesai, seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi), Sri Wahyuni, dalam penutupan Rakernas Forsesdasi 2024 di Balikpapan, Kamis (12/12/2024).
“Salah satu arahan dari Kemendagri adalah terkait belanja alokasi gaji untuk Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) di pos belanja jasa pihak ketiga. Jadi, selama proses pengangkatan PPPK, gaji tetap dialokasikan,” ungkap Sri Wahyuni.
Sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, ia juga menegaskan bahwa tenaga non-ASN memiliki peluang besar untuk menjadi PPPK, dengan penataan status mereka ditargetkan selesai tahun ini. Pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah memastikan tanggung jawab pendanaan bagi tenaga non-ASN selama proses berlangsung.
Poin Penting dari Rakernas Forsesdasi 2024
Hasil rapat kerja nasional Forsesdasi yang digelar pada 11-12 Desember 2024 menghasilkan enam poin utama yang dirumuskan untuk memastikan keberlanjutan manajemen tenaga non-ASN dan PPPK:
- Penguatan Manajemen ASN: Mendorong Kementerian PANRB untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN agar sistem merit dapat diterapkan di seluruh daerah.
- Manajemen Talenta: Pemerintah daerah diwajibkan membangun dan memperkuat manajemen talenta berbasis sistem merit dengan dukungan Pusat Pengembangan Kepegawaian dan Kompetensi BKN.
- Penataan Non-ASN: Pemerintah daerah diminta memastikan semua tenaga non-ASN yang memenuhi syarat mendaftar Seleksi PPPK tahap kedua sebelum 31 Desember 2024.
- Surat Edaran Gaji Non-ASN: Mendukung alokasi gaji bagi tenaga non-ASN hingga pengangkatan menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu, dengan besaran gaji disesuaikan seperti saat ini.
- Sumber Pendanaan Penggajian PPPK: Forsesdasi akan mengajukan audiensi dengan Kementerian Keuangan terkait penggajian PPPK yang bersumber dari APBN.
- Penempatan PPPK Guru dan Kesehatan: Mendorong koordinasi antara pemerintah daerah dengan kementerian terkait untuk memastikan penempatan tenaga guru dan kesehatan sesuai kebutuhan daerah.
Sri Wahyuni berharap kabar ini memberikan semangat baru bagi para tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. “Ini adalah kabar menggembirakan yang dapat kita sampaikan kepada tenaga non-ASN. Semoga menjadi angin segar dan semangat bagi mereka,” tutupnya.
Rumusan ini telah disahkan oleh Ketua Umum Forsesdasi, Sri Wahyuni, pada 12 Desember 2024 di Balikpapan.
Sumber Portal Kaltim.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.