KaltimExpose.com, Jakarta –Sejumlah elemen dari kelompok masyarakat sipil memperingatkan Presiden Joko Widodo terkait pembentukan panitia seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak agar Jokowi tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam pembentukan Pansel KPK, yang sebelumnya dianggap menghasilkan pimpinan dan dewas bermasalah.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang terdiri dari berbagai organisasi dan individu peduli antikorupsi, baru-baru ini mengadakan audiensi dengan Deputi V Kantor Staf Presiden, Rumadi Ahmad. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Bina Graha, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam kesempatan itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menegaskan pentingnya mempertimbangkan kriteria integritas, kompetensi, dan independensi dalam pembentukan Pansel KPK.

“Belajar dari 2019, pansel yang dibuat oleh Pak Jokowi, menghasilkan pimpinan KPK bermasalah. Mestinya dalam titik itu menjadi evaluasi,” kata Kurnia setelah audiensi di Kompleks Istana Kepresidenan. Ia mengingatkan bahwa pada 2019, revisi undang-undang KPK telah melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.

Sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi dan kredibilitas proses seleksi, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengusulkan lebih dari 20 nama kepada Kantor Staf Presiden untuk dipertimbangkan sebagai calon anggota Pansel KPK. Menurut Kurnia, nama-nama yang diajukan merupakan individu-individu yang memiliki pemahaman mendalam tentang permasalahan korupsi dan dinamika yang terjadi di KPK.

Presiden Jokowi dijadwalkan membentuk panitia seleksi untuk menyaring calon pimpinan KPK periode berikutnya. Masa jabatan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, yang awalnya berakhir pada 20 Desember 2023, telah diperpanjang hingga 20 Desember 2024. Tugas Pansel KPK adalah menyeleksi calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani tes uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Usai mengecek Pasar Sentral Lacaria, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 14 Mei 2024, Jokowi menyatakan bahwa pansel KPK akan rampung pada Juni. Dalam menetapkan 9 anggota Pansel Dewas dan Capim KPK, Istana Kepresidenan menegaskan bahwa Jokowi akan tetap berpegang pada koridor peraturan perundang-undangan. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menekankan bahwa anggota Pansel yang akan dipilih adalah individu-individu dengan integritas tinggi dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

“Presiden menghormati harapan dan masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam pembentukan pansel Dewas dan Capim KPK,” kata Ari dalam pesan yang diterima Tempo pada Jumat, 17 Mei 2024.

Harapan masyarakat terhadap pembentukan Pansel KPK yang kredibel mencerminkan keinginan publik untuk melihat lembaga anti-korupsi yang kuat dan berintegritas. Sejumlah pihak berharap, langkah ini dapat menjadi momentum perbaikan sistemik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kurnia dan elemen masyarakat sipil lainnya menginginkan agar proses seleksi pimpinan KPK tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar menghasilkan pemimpin yang kompeten dan bebas dari kepentingan tertentu.

Dengan dukungan dan pengawasan masyarakat, diharapkan Presiden Jokowi dapat menetapkan anggota Pansel KPK yang mampu membawa perubahan positif dan memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap KPK. Upaya ini juga diharapkan dapat mengantisipasi potensi pelemahan KPK seperti yang pernah terjadi pada 2019 lalu.

 

Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan