KaltimExpose.com –�Pemerintah akhirnya memberikan insentif sebesar 3% untuk mobil hybrid di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12 Tahun 2025, yang mengatur pajak pertambahan nilai dan pajak barang mewah untuk kendaraan listrik berbasis baterai serta mobil hybrid.
Dengan adanya insentif ini, harga mobil hybrid di Indonesia diperkirakan turun antara Rp 10 juta hingga Rp 13 juta. Toyota-Astra Motor (TAM) menyambut baik kebijakan ini dan berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan hybrid.
Toyota: Insentif Bisa Dongkrak Penjualan Mobil Hybrid
Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy, menilai kebijakan ini akan memberi manfaat besar bagi konsumen dan mendorong pertumbuhan pasar mobil hybrid di Indonesia.
“Tentu saja kita berterima kasih kepada pemerintah. Insentif 3% ini sangat positif dan memang sangat ditunggu oleh masyarakat. Dengan perhitungan kami, konsumen bisa mendapat manfaat sekitar Rp 10 juta sampai Rp 13 juta. Ini angka yang cukup tinggi, dan mudah-mudahan bisa meningkatkan animo masyarakat untuk membeli mobil hybrid,” ujar Anton di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025, Kamis (13/2/2025).
Selain memberikan keuntungan bagi konsumen, insentif ini juga diyakini akan mendorong produsen mobil untuk menghadirkan lebih banyak model hybrid dengan harga lebih terjangkau.
“Pastinya ini memotivasi kami untuk menghadirkan lebih banyak produk hybrid dengan harga yang lebih kompetitif. Harapannya, komposisi kendaraan hybrid di pasar akan meningkat,” tambah Anton.
Aturan Insentif Mobil Hybrid 2025
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan insentif bagi mobil hybrid melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2025. Berikut poin penting kebijakan ini:
Jenis kendaraan yang mendapatkan insentif:
- Full hybrid (HEV)
- Mild hybrid
- Plug-in hybrid (PHEV)
Besaran insentif:
- Pemerintah menanggung 3% Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Berlaku dari Januari hingga Desember 2025.
Tujuan kebijakan:
- Mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
- Mempercepat transisi ke kendaraan elektrifikasi di Indonesia.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025, setelah resmi diundangkan.
Dampak Insentif terhadap Pasar Mobil Hybrid di Indonesia
- Harga Lebih Terjangkau
Dengan insentif ini, harga mobil hybrid akan lebih kompetitif dibandingkan kendaraan konvensional. Ini bisa menjadi dorongan bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan lebih hemat energi. - Peningkatan Produksi Mobil Hybrid
Dengan harga yang lebih menarik, pabrikan seperti Toyota berpotensi memperluas lini mobil hybrid, termasuk menghadirkan model di segmen harga yang lebih terjangkau. - Dukungan terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan
Kebijakan ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan mempercepat transisi menuju kendaraan elektrifikasi.
Pemberian insentif 3% untuk mobil hybrid menjadi kabar baik bagi konsumen dan industri otomotif. Toyota-Astra Motor optimistis kebijakan ini akan meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan hybrid, sekaligus mendorong produsen untuk menghadirkan lebih banyak pilihan model dengan harga yang lebih kompetitif.
Artikel ini telah tayang di detik.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.