KaltimExpose.com, Jakarta –Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan: uang tunai senilai Rp21 miliar ditemukan di mobil Toyota Fortuner milik istri mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa temuan tersebut terjadi saat penggeledahan rumah Rudi Suparmono di Jakarta Pusat dan Palembang. Dalam mobil berpelat nomor B 1611 RSP itu, penyidik mendapati uang tunai dalam pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah.

“Uang tunai dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah ditemukan dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Nelsi Susanti, istri dari Rudi Suparmono,” ujar Abdul Qohar, Kamis (16/1).

Ia mengakui bahwa temuan ini membuat penyidik terkejut. “Kami penyidik bingung juga menemukan uang sebanyak itu. Selanjutnya, kami akan mendalami asal usul uang tersebut,” tambahnya.

Penyidik tengah menyelidiki apakah uang Rp21 miliar tersebut berkaitan dengan suap atau gratifikasi yang diterima Rudi Suparmono selama menjabat di PN Surabaya. Dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Rudi diketahui menerima SGD 63.000.

“Dari penggeledahan ini, kami justru menemukan jumlah uang yang jauh lebih besar dari yang diduga sebelumnya. Oleh karena itu, kami akan mendalami lebih lanjut sumber uang tersebut,” ungkap Qohar.

Rudi Suparmono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Ia diduga terlibat dalam pengaturan majelis hakim bersama pengacara Lisa Rachmat.

Uang suap sebesar SGD 63.000 diterima Rudi secara bertahap dari Lisa Rachmat dan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Namun, penggeledahan terbaru menunjukkan potensi penerimaan uang dalam jumlah lebih besar yang kini tengah diusut.

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan