KaltimExpose.com –Maskapai penerbangan di Indonesia, termasuk Garuda Indonesia dan Lion Air Group, menyatakan kesiapannya menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani Panjaitan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan masyarakat akan transportasi udara yang lebih terjangkau, terutama di musim liburan.

“Koordinasi intensif terus dilakukan dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan teknis kebijakan ini berjalan lancar di lapangan,” ujar Wamildan, Kamis (28/11).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan bahwa penurunan harga tiket pesawat berasal dari penyesuaian beberapa komponen biaya, seperti:

  • Fuel surcharge, diskon hingga 8 persen.
  • Penurunan tarif jasa PJP2U dan PJP4U sebesar 50 persen.
  • Penyesuaian harga avtur di 19 bandara, dengan penurunan 7-9,5 persen.

Penyesuaian harga ini diharapkan mampu meningkatkan volume penumpang selama libur Nataru sekaligus mendukung kinerja pendapatan maskapai.

“Kami optimis kebijakan ini akan berdampak positif pada pertumbuhan penumpang dan membantu pencapaian target pendapatan Garuda Indonesia,” tambah Wamildan.

Lion Air Group juga mendukung penuh kebijakan penurunan harga tiket ini. Danang Mandala Prihantoro, Communications Strategic Lion Group, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat konektivitas nasional serta mendukung mobilitas masyarakat selama liburan.

“Kami berharap kebijakan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang ingin bepergian selama periode Nataru,” ujar Danang.

Sementara itu, Kemenhub melalui Juru Bicara Elba Damhuri, menjelaskan bahwa PT Pertamina (Persero) akan menyesuaikan harga avtur untuk mendekati harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). AirNav juga akan memperpanjang jam operasional di bandara untuk memenuhi kebutuhan penerbangan tambahan.

Berdasarkan analisis Kemenhub, dengan mempertimbangkan penurunan fuel surcharge, propeller diskon, serta jasa kebandarudaraan, rata-rata penurunan tiket pesawat diproyeksikan mencapai 10 persen.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga memperkuat sektor transportasi udara sebagai pendorong utama mobilitas dan perekonomian nasional.

 

Artikel ini telah tayang di suara.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan