KaltimExpose.com, Jakarta –�Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hanya 20 dari 158 perkara sengketa Pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian. Sementara itu, 138 perkara lainnya dihentikan karena berbagai alasan, seperti pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), permohonan yang dinilai tidak jelas (obscure), ditarik kembali, atau gugur karena pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Sidang pembacaan putusan dan ketetapan ini digelar sepanjang Selasa (4/2/2025) dari pagi hingga malam hari. Selain memutuskan 20 perkara berlanjut, MK juga menetapkan bahwa 27 perkara ditarik kembali oleh pemohon, sembilan perkara gugur, 97 perkara tidak dapat diterima karena permasalahan legal standing atau permohonan yang kabur, serta enam perkara tidak diterima karena berada di luar kewenangan MK.
Perkara yang dinyatakan berlanjut di antaranya sengketa Pilkada Kota Banjarbaru, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Magetan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Sabang, dan Kabupaten Gorontalo Utara.
Selain itu, terdapat juga sengketa Pilkada di Kabupaten Lamandau, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Palopo, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bungo.
Di sisi lain, beberapa permohonan sengketa hasil Pilkada kandas di MK. Di antaranya adalah gugatan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, cagub dan cawagub Jawa Timur Tri Rismaharini-Gus Hans, paslon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad, serta paslon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara Tina Nur Alam-La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan.
MK juga menerima penarikan permohonan sengketa dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), serta paslon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah Willy Midel Yoseph-Habib Ismail bin Yahya.
Sebelumnya, pencabutan perkara sengketa Pilkada Jawa Tengah oleh Andika-Hendi dilakukan melalui surat resmi yang dikirimkan oleh tim kuasa hukum mereka kepada MK pada 13 Januari 2025. Dalam surat yang ditandatangani oleh Roy Jansen Siagian dan Martina dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan, disebutkan bahwa perkara dengan register 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 resmi dicabut.
Sidang pembacaan putusan dan ketetapan MK berlanjut pada Rabu (5/2/2025) untuk 152 perkara lainnya. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB di ruang sidang utama Gedung I MK dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Beberapa sengketa Pilkada tingkat gubernur yang akan diputuskan meliputi Provinsi Papua Selatan, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah. Selain itu, sejumlah kota dan kabupaten di Papua, seperti Jayapura, Puncak Jaya, Puncak, Kota Merauke, Kota Sorong, Fakfak, dan Boven Digoel, juga akan dipastikan statusnya.
Tak hanya itu, hasil Pilkada di beberapa kota besar seperti Kota Padang, Kota Bekasi, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Malang, Kota Jayapura, Kota Tarakan, dan Kota Palu juga akan ditentukan dalam sidang yang berlangsung dari pagi hingga malam hari ini.
Artikel ini telah tayang di kompas.id.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.