KaltimExpose.com, Balikpapan –Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada Senin (4/11/2024) membahas jawaban Wali Kota Balikpapan atas pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pj. Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir, menyampaikan jawaban tersebut di Hotel Maxone. Pembahasan ini bertujuan memastikan penataan perangkat daerah dilakukan dengan efisien, efektif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Ahmad Muzakkir menyampaikan bahwa penataan ulang perangkat daerah diperlukan untuk memenuhi Peraturan Menpan RB No. 20 Tahun 2018, yang mengharuskan evaluasi kelembagaan setiap tiga tahun sekali. “Evaluasi terakhir dilakukan Pemkot Balikpapan pada 2020,” ujarnya. Raperda ini nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Wali Kota yang mengatur struktur organisasi, fungsi, dan proses bisnis antar-unit, sehingga layanan publik bisa semakin optimal.

Muzakkir juga menekankan pentingnya memenuhi standar kompetensi jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN) guna menciptakan keadilan dan transparansi dalam pola karir ASN. “Standar kompetensi ini penting bagi ASN dalam melaksanakan tugas, sekaligus menjadi prasyarat bagi penyusunan pola karir mereka,” jelasnya.

Dalam tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Muzakkir menyatakan bahwa Raperda ini akan menjadi pedoman bagi Pemkot Balikpapan dalam menata perangkat daerah secara efisien, kreatif, dan rasional. “Perangkat daerah harus dibentuk sesuai dengan prinsip desain organisasi yang jelas, dengan koordinasi antar-lembaga pusat dan daerah,” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa, juga mengapresiasi Raperda ini dan mengingatkan bahwa penataan perangkat daerah harus relevan dengan kebutuhan prioritas masyarakat. “Pemekaran kecamatan, pembangunan rumah sakit, dan penyesuaian perangkat daerah menjadi skala prioritas yang harus diutamakan,” terang Taqwa.

Raperda ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai penyesuaian dalam struktur organisasi pemerintahan, termasuk penerapan arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk meningkatkan layanan publik secara keseluruhan.

 

Sumber Diskominfo Balikpapan.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan