KaltimExpose.com, Jakarta –Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat penting hari ini yang melibatkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Salah satu agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, dengan fokus khusus pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini menimbulkan kontroversi terkait syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek), mengonfirmasi jadwal rapat tersebut pada Selasa malam, 20 Agustus 2024. Rapat yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB ini diperkirakan akan menjadi ajang diskusi yang intens, terutama setelah MK mengeluarkan putusan yang mengubah ketentuan pencalonan kepala daerah, mengizinkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan MK tersebut merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Dalam putusan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, dengan alasan bahwa esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya.

MK menyatakan bahwa aturan lama yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik untuk memperoleh paling sedikit 20% kursi DPRD atau 25% suara sah dalam pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah tidak lagi berlaku. Sebagai gantinya, MK mengeluarkan klasifikasi baru berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah, dengan ambang batas suara sah mulai dari 10% hingga 6,5% tergantung pada jumlah penduduk.

Keputusan MK ini memicu berbagai reaksi, termasuk kekhawatiran bahwa DPR dan pemerintah mungkin akan mencoba mengembalikan aturan ambang batas lama melalui revisi UU Pilkada atau bahkan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun, Awiek menegaskan bahwa Perppu adalah kewenangan presiden, dan pembahasan mengenai hal tersebut belum tentu menjadi bagian dari agenda rapat Baleg DPR hari ini.

“Kami akan membahas bagaimana mengakomodir putusan MK dalam revisi UU Pilkada. Ini adalah keputusan yang harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak,” ujar Awiek.

Di sisi lain, sejumlah kalangan, termasuk ahli hukum tata negara dan anggota masyarakat sipil, telah menyuarakan kritik keras terhadap upaya potensial DPR untuk menganulir atau menunda pemberlakuan putusan MK. Mereka menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diubah oleh lembaga legislatif melalui revisi undang-undang.

Artikel ini telah tayang di detik.com.

 


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan