KaltimExpose.com, Jakarta –Komisi II DPR RI akan menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 3 Februari 2025. Rapat ini akan membahas penyesuaian jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun, perubahan terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat proses penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Dengan demikian, pemerintah harus menyesuaikan jadwal pelantikan agar lebih selaras dengan putusan MK.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengonfirmasi agenda rapat tersebut. “Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang, tanggal 3 Februari 2025,” ujarnya, Jumat (31/1/2025).

Pelantikan Serentak Lebih Diutamakan

Komisi II DPR menilai pelantikan kepala daerah secara serentak lebih ideal, baik bagi mereka yang tidak bersengketa maupun yang kasusnya ditolak melalui mekanisme dismissal. Hal ini sejalan dengan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 27 dan 46 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkada Serentak disertai dengan pelantikan serentak.

“Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin, 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR,” tambah Rifqinizamy.

Di sisi lain, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan resmi mengenai jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dalam rapat tersebut. “Hari Senin ada rapat kerja, sekalian nanti saya sudah komunikasi dengan Ketua Komisi II DPR, undangannya sudah kami terima,” ungkap Tito usai bertemu dengan jajaran Majelis Hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Presiden Instruksikan Pelantikan Dipercepat

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secepat mungkin. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi daerah dan memastikan kepala daerah segera bekerja demi kepentingan rakyat.

“Arahan Presiden kepada saya, untuk kepala daerah terpilih yang non-sengketa maupun yang di-dismiss, proses pelantikannya harus dipercepat. Supaya mereka bisa segera menjabat, ada kepastian, dan setelah itu bekerja untuk rakyat,” jelas Tito.

Mendagri juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU untuk menyesuaikan jadwal pelantikan dengan keputusan MK.

Pelantikan Direncanakan Antara 18-20 Februari 2025

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah ditunda agar dapat dilaksanakan serentak. Menurutnya, rentang waktu antara putusan MK dan pelantikan tidak boleh terlalu lama.

“Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya tidak terlalu lama rentang waktunya dengan putusan dismissal MK,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pelantikan kepala daerah dapat dilakukan dalam rentang waktu 18 hingga 20 Februari 2025.

“Dalam hal ini, Kemendagri meminta supaya pelantikan dapat disesuaikan dan agar keputusan MK juga bisa diikuti dengan pelantikan dalam rentang waktu antara tanggal 18 sampai 20 Februari,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di sindonews.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan