KaltimExpose.com, Tanjung Redeb –�Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pengawasan terpadu di Kabupaten Berau menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2024. Kegiatan ini berlangsung dari 28 November hingga 1 Desember 2024, dengan tujuan untuk memastikan harga dan kualitas barang yang beredar di pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan ini dipimpin oleh Kepala Bidang PKTN DPPKUKM Kaltim, Syahrani, dan melibatkan berbagai perangkat daerah baik dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Pemerintah Kabupaten Berau. Dalam kegiatan ini, pengawasan dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama mengunjungi lokasi-lokasi pasar tradisional dan ritel besar seperti Pasar Sanggam Adji Dilayas, Jember Mart, Bulog, dan Alfamidi. Sementara kelompok kedua melakukan pengawasan terhadap distributor besar, termasuk CV. Panen Raya, Swalayan Nuril Jaya Mart, serta berbagai ritel nasional lainnya.
Syahrani menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini melibatkan sejumlah dinas terkait, seperti Satpol PP, Balai POM, Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan. “Tujuan dari pengawasan ini adalah memastikan tidak ada pelanggaran harga dan kualitas barang yang beredar, terutama menjelang periode Natal dan Tahun Baru, yang sering kali meningkatkan permintaan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa temuan yang perlu diperhatikan. Misalnya, harga beras premium yang seharusnya dijual seharga Rp 13.200,- ditemukan dijual dengan harga Rp 14.000,-, sedangkan minyak goreng yang seharusnya dihargai Rp 15.700,- dijual dengan harga Rp 19.500,-. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap produk pangan seperti ikan dan daging untuk mencegah adanya penipuan, seperti perbedaan antara daging sapi dan kerbau yang sering kali membingungkan konsumen.
Syahrani menekankan bahwa pengawasan ini tidak hanya memastikan harga yang wajar, tetapi juga ketersediaan pasokan barang yang aman dan terjamin selama periode liburan. “Kami juga memeriksa masalah izin usaha, dan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk terkait izin usaha, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Syahrani.
Dengan langkah-langkah pengawasan yang ketat ini, DPPKUKM Kaltim berharap dapat memastikan stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang selama musim libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Sumber Portal Kaltim.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.