KaltimExpose.com, Jakarta –�Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menjawab kritik terkait keterlibatan PDIP dalam pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menjadi dasar kenaikan PPN hingga 12 persen. Ia menegaskan bahwa UU tersebut merupakan inisiatif pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan PDIP.
“UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP,” jelas Dolfie, yang juga Ketua Panja RUU HPP, melalui keterangan tertulis, Minggu (22/12).
Dolfie mengungkapkan bahwa delapan fraksi di DPR RI menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang, dengan hanya PKS yang menolak. Aturan ini akhirnya disahkan pada 7 Oktober 2021.
“UU HPP adalah bentuk Omnibus Law yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak serta Pajak Karbon,” ujar Dolfie.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengusulkan perubahan tarif PPN dalam rentang 5-15 persen sesuai dengan kondisi ekonomi nasional.
“Sebagaimana amanat UU HPP, tarif PPN mulai 2025 adalah 12 persen. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut, baik naik maupun turun, sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (3), dengan persetujuan DPR,” terangnya.
Dolfie menegaskan, kenaikan PPN harus diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan masyarakat, serta perbaikan pelayanan publik.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR sekaligus Waketum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, mempertanyakan sikap PDIP yang kini menolak rencana kenaikan PPN 12 persen.
“Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen,” ujar Saraswati kepada wartawan, Minggu (22/12).
Sara juga mengingatkan bahwa PDIP memiliki peran penting saat UU HPP disusun. “Kalau menolak, kenapa tidak dari dulu saat mereka Ketua Panjanya?” sindirnya.
Dengan latar belakang tersebut, Dolfie mengklarifikasi bahwa pengesahan UU HPP adalah keputusan kolektif dengan inisiatif dari pemerintah, bukan partai politik tertentu.
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.