KaltimExpose.com, Tana Paser –Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser memberikan teguran kepada sejumlah pangkalan LPG 3 Kg karena mendistribusikan gas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf, menjelaskan bahwa dalam pendistribusian LPG 3 Kg, pangkalan harus mengacu pada data Daftar Penerima Tetap (DPT).

“Hingga hari ini, sudah ada 4 pangkalan yang kami tegur karena mendistribusikan tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Yusuf pada Senin (22/1/2024).

Yusuf menambahkan bahwa masalah pendistribusian LPG 3 kilogram yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah diselesaikan oleh pihak Disperindagkop UKM Paser melalui musyawarah antara pihak RT, kelurahan, dan pangkalan.

Selama pengawasan, masih terdapat pangkalan yang belum memiliki data DPT sehingga mengalami kendala dalam penyaluran LPG 3 kilogram. Data DPT di setiap pangkalan berasal dari usulan RT dan disahkan oleh Kepala Desa (Kades) atau kelurahan.

“Pengawasan yang dilakukan oleh Disperindagkop UKM Paser merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat tentang keterlibatan pangkalan dalam penyalahgunaan penyaluran gas elpiji 3 kg,” tegas Yusuf.

Disperindagkop UKM Paser telah menyurati para agen agar mendiskusikan penyaluran tabung gas sesuai aturan. Operasi pasar juga telah dilakukan di beberapa tempat dan akan dilanjutkan ke lokasi lain.

“Kami sudah mengusulkan penambahan kuota tabung gas, sebelumnya juga telah kami memfasilitasi usulan penambahan kuota pihak Kelurahan Tanah Grogot,” jelas Yusuf.

Bagi warga yang tidak mendapat jatah LPG 3 kg, Disperindagkop UKM mengimbau masyarakat untuk berkoordinasi dengan Ketua RT.

“Daftar ke RT atau kelurahan, dengan membawa KTP dan KK (kartu keluarga) sehingga bisa masuk dalam DPT,” pungkas Yusuf.

Pemerintah Kabupaten Paser juga melakukan operasi pasar di beberapa lokasi sebagai langkah menekan kenaikan harga LPG subsidi pemerintah. Disperindagkop UKM terus melakukan monitoring terhadap kenaikan harga dan meminta masyarakat melaporkan jika ada pangkalan resmi yang menaikkan harga.

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Kaltim Expose

Iklan