KaltimExpose.com –�Pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari-Februari 2025, untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, diskon ini hanya berlaku untuk kategori tertentu, sementara pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas tidak mendapatkan potongan tarif dan akan dikenakan tarif listrik dengan kenaikan PPN.
Diskon diberikan kepada pelanggan prabayar dan pascabayar dengan total penerima sebagai berikut:
- 450 VA: 24,6 juta pelanggan
- 900 VA: 38 juta pelanggan
- 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
- 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
Untuk pelanggan prabayar, diskon secara otomatis diterapkan pada pembelian token listrik. Contoh, pembelian token senilai Rp100.000 biasanya menghasilkan 63,6 kWh, dengan diskon pelanggan mendapatkan 127,2 kWh.
Setiap golongan daya memiliki batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon, sebagai berikut:
1. Golongan 450 VA
- Maksimal pembelian token: 324 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp415
- Total maksimal pembelian token: Rp134.460
- Diskon maksimal: Rp67.230
2. Golongan 900 VA
- Maksimal pembelian token: 648 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp1.352
- Total maksimal pembelian token: Rp876.096
- Diskon maksimal: Rp438.048
3. Golongan 1.300 VA
- Maksimal pembelian token: 936 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp1.444,70
- Total maksimal pembelian token: Rp1,35 juta
- Diskon maksimal: Rp676.119
4. Golongan 2.200 VA
- Maksimal pembelian token: 1.584 kWh
- Harga listrik per kWh: Rp1.444,70
- Total maksimal pembelian token: Rp2,28 juta
- Diskon maksimal: Rp1,14 juta
Sementara itu, pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas tidak mendapatkan diskon tarif listrik dan akan dikenakan PPN 12%. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi dan insentif lebih tepat sasaran, mendukung masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menyesuaikan tarif dengan kondisi ekonomi saat ini.
Artikel ini telah tayang di sindonews.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.