KaltimExpose.com, Tana Paser –�Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah Tahun 2024 di Ruang Rapat Sadurengas, Senin (10/02/2024). Program ini diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Paser untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat dan aset pemerintah.
Dalam sambutannya, Bupati Paser mengapresiasi kerja keras Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dalam menjalankan program PTSL 2024, yang telah mencakup 35 desa di 7 kecamatan dengan target 10.120 bidang tanah.
“Alhamdulillah, tahun ini PTSL berhasil mendaftarkan sertifikat baik untuk aset pemerintah maupun masyarakat. Di antaranya, aset Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama sebanyak 1 bidang, aset Provinsi Kalimantan Timur 1 bidang, aset Pemerintah Kabupaten Paser 406 bidang, serta aset Pemerintah Desa sebanyak 163 bidang,” ujar Bupati Paser.
Program Redistribusi Tanah untuk Eks HGU PT Borneo Indo Subur
Selain program PTSL, Redistribusi Tanah juga menjadi fokus utama tahun ini. Sebanyak 1.351 sertifikat tanah telah diberikan kepada masyarakat di 5 desa Kecamatan Long Ikis, yaitu:
- Desa Olung
- Desa Belimbing
- Desa Tiwei
- Desa Long Gelang
- Desa Kayungo
Redistribusi ini mencakup tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Borneo Indo Subur (BIS) yang kini telah memiliki kepastian hukum.
Perubahan Status Lahan di Kecamatan Tanah Grogot
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fahmi Fadli juga menjelaskan perjalanan panjang dalam menyelesaikan status lahan di Kecamatan Tanah Grogot. Sejak tahun 2021, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian Transmigrasi dan Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) untuk menuntaskan masalah administrasi lahan.
Hasilnya, pada 29 Juli 2024, lahan seluas 516,91 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi berhasil diubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
Selain itu, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria juga diminta untuk mempercepat proses Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terhadap tanah eks HPL Jone yang telah dilepas oleh Kementerian Transmigrasi. Hal ini sejalan dengan visi Paser MAS (Maju, Adil, Sejahtera) yang kini bertransformasi menjadi Paser TUNTAS (Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, Sejahtera).
Penyerahan Sertifikat Secara Simbolis
Setelah menyampaikan sambutan, Bupati Paser menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada beberapa penerima, di antaranya:
- Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, Rusmadi, S.HI
Sertifikat Hak Pakai untuk Kantor KUA Desa Muser - Kepala KPHP Kandilo Provinsi Kalimantan Timur
Sertifikat Hak Pakai untuk Kantor KPHP Kandilo di Kelurahan Tanah Grogot - Kepala Desa Laburan
Sertifikat Hak Pakai untuk Lapangan Futsal Desa Laburan - Suparno (Warga Desa Kayungo)
Sertifikat Hak Milik atas nama Suparno - Laili (Warga Desa Senaken)
Sertifikat Hak Milik atas nama Laili - Bupati Paser
Menerima Sertifikat Aset Pemerintah Kabupaten Paser yang diserahkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Paser
Komitmen Pemkab Paser dalam Reforma Agraria
Program PTSL dan Redistribusi Tanah menjadi langkah nyata Pemkab Paser dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mengelola aset daerah secara lebih baik. Dengan adanya sertifikasi tanah ini, diharapkan masyarakat dan pemerintah daerah dapat memanfaatkannya secara optimal untuk kemajuan ekonomi dan pembangunan daerah.
Sumber Prokopim Paser.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.