KaltimExpose.com, Jakarta –Meskipun pencarian tentang “seragam sekolah baru 2024” menduduki peringkat 6 di Google Trends Indonesia, Jumat (12/4/2024), namun ternyata tidak ada aturan seragam sekolah baru yang diberlakukan pada tahun tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tidak ada peraturan khusus mengenai seragam sekolah yang diberlakukan pada tahun 2024. Aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 yang masih berlaku.

Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 mengatur bahwa sekolah tidak diperbolehkan membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli seragam sekolah baru setiap kenaikan kelas atau saat penerimaan siswa baru. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.

Dalam aturan tersebut, pakaian seragam nasional bagi siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB telah ditetapkan. Sementara, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sesuai dengan karakteristik dan nilai-nilai yang ingin ditanamkan oleh sekolah. Namun, pembelian seragam sekolah dan seragam adat tidak boleh dipaksakan kepada orang tua.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa orang tua diberikan kebebasan untuk memilih, dan tidak dipaksa untuk membeli seragam baru. Hal ini disampaikan oleh Nadiem pada kunjungan kerja ke Kalimantan Barat pada tanggal 25 Oktober 2022 lalu.

Dengan demikian, peraturan mengenai seragam sekolah masih mengedepankan prinsip kesetaraan, kebebasan, dan tanggung jawab orang tua. Tujuannya bukan hanya untuk menciptakan identitas sekolah yang kuat, tetapi juga untuk menumbuhkan nilai-nilai nasionalisme, persatuan, dan tanggung jawab siswa.

Aturan Seragam Sekolah

  1. Pakaian seragam nasional siswa SD dan SDLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
  2. Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
  3. Pakaian seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
  4. Pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta hari pelaksanaan upacara bendera.
  5. Di hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan pakaian seragam nasional harus dilengkapi atribut topi pet dan dasi sesuai warna seragam per jenjang pendidikan, dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.
  6. Model pakaian seragam nasional bagi siswa di sekolah negeri atau sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dapat dipilih oleh orang tua atau wali siswa
  7. Model pakaian seragam nasional bagi siswa di sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan masyarakat dapat dipilih oleh sekolah.
  8. Bagi siswa sekolah di Provinsi Aceh, siswa beragama Islam mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional sekolah.
  9. Pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  10. Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan siswa pada hari yang ditetapkan sekolah masing-masing.
  11. Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
  12. Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
  13. Pakaian adat digunakan siswa pada hari dan acara adat tertentu.
  14. Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa.
  15. Pemerintah pusat, pemda sesuai kewenangan, sekolah, dan pihak masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan siswa kurang mampu secara ekonomi sebagai prioritas.
  16. Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan siswa baru.
  17. Pemda sesuai kewenangannya dan atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022
  18. Pemda dan atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah dikenakan sanksi administratif berupa:
    – Peringatan lisan
    – Peringatan tertulis
    – Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan
    – Sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Sanksi administratif pemda atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah.

Ketentuan model pakaian seragam nasional sekolah dapat dilihat dalam dalam lampiran Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Kaltim Expose

Iklan