KaltimExpose.com –�Pemerintah berencana mewajibkan seluruh kendaraan bermotor memiliki asuransi Third Party Liability (TPL). Rencana ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Namun, kebijakan ini belum dapat diterapkan karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aturan ini setelah PP diterbitkan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa OJK tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan PP, melainkan hanya akan mengikuti regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
“Amanah Undang-Undang P2SK itu diawali dengan Peraturan Pemerintah. Dan peraturan pemerintah itu domainnya bukan di OJK, di pemerintah. Kami hanya akan menindaklanjuti setelah PP diterbitkan,” ujar Ogi dalam acara Regulasi Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di Jakarta, Senin (3/1/2025).
Saat ini, asuransi TPL masih bersifat sukarela dan umumnya hanya berlaku bagi kendaraan yang dibeli dengan pinjaman dari bank atau perusahaan pembiayaan (multi-finance). Jika PP sudah terbit, aturan ini akan mencakup seluruh kendaraan, termasuk yang dibeli secara tunai.
Asuransi Third Party Liability (TPL) adalah perlindungan yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan.
Saat ini, kepemilikan asuransi TPL masih terbatas pada kendaraan yang dibeli dengan kredit. Namun, jika kebijakan ini diterapkan, maka semua pemilik kendaraan wajib memiliki asuransi ini, baik mereka yang membeli kendaraan secara tunai maupun kredit.
Awalnya, kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025. Namun, karena PP masih dalam proses penyusunan di Kementerian Keuangan, implementasinya kemungkinan akan mengalami penundaan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan membuat peraturan lebih lanjut untuk pelaksanaan teknisnya.
Menurut Ogi, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya asuransi TPL, pemilik kendaraan tidak perlu menanggung biaya ganti rugi sendiri karena beban tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
“Jika terjadi kecelakaan yang merugikan pihak ketiga, pemilik kendaraan tidak perlu menanggung biaya besar. Asuransi akan membantu meringankan beban finansial mereka,” ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024 yang dikutip dari CNBC Indonesia TV.
Meski rencana penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor sudah diamanatkan oleh UU P2SK, kebijakan ini masih harus menunggu regulasi dari pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Jika diterapkan, aturan ini akan memberikan perlindungan finansial bagi korban kecelakaan serta mengurangi beban pemilik kendaraan.
OJK dan Kementerian Keuangan masih menyusun regulasi lebih lanjut sebelum kebijakan ini benar-benar diberlakukan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi terkait implementasi asuransi TPL secara wajib di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di detik.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.