KaltimExpose.com –Tahun 2025 akan menjadi tahun penuh tantangan bagi masyarakat Indonesia. Berbagai kebijakan ekonomi, seperti kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), diperkirakan menambah beban finansial masyarakat. Hal ini dikhawatirkan semakin menekan daya beli, terutama pada kelompok menengah ke bawah yang sudah tertekan oleh tingginya harga kebutuhan pokok.

Kondisi Daya Beli Masyarakat
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), M. Faisal, mengingatkan bahwa kebijakan ekonomi pemerintah perlu dikelola dengan bijak. “Kondisi kelas menengah masih dalam tekanan yang besar, apalagi kalau kebijakan ke depannya tidak berusaha untuk membalikkan keadaan tapi justru memperparah,” ungkapnya.

Pandangan serupa disampaikan oleh ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin. Ia menyebut melemahnya keyakinan konsumen disebabkan oleh ketidakpastian pendapatan, ditambah dengan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). “Keyakinan konsumen dipengaruhi oleh kepastian pendapatan mereka di masa mendatang. Maraknya PHK dan kenaikan biaya hidup membuat rakyat merasa insecure,” jelas Wijayanto.

Berikut lima kebijakan yang diperkirakan menambah tekanan ekonomi masyarakat pada tahun 2025:

1. Kenaikan PPN Menjadi 12%
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11% menjadi 12%. Meski pemerintah menyatakan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang mewah, kenyataannya semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN akan terdampak.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa beberapa barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, dan minyak goreng curah tidak akan terpengaruh. “Tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP),” ujarnya.

2. Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan
Penerapan opsen atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor akan menambah biaya kepemilikan kendaraan. Opsen ini mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang dikenakan dengan tarif 66% dari pokok pajak terutang.

Hal ini membuat harga kendaraan semakin mahal, memicu protes dari industri otomotif.

3. Asuransi Wajib TPL untuk Kendaraan
Pemerintah akan memberlakukan asuransi third party liability (TPL) pada semester II-2025. Asuransi ini memberikan perlindungan ganti rugi kepada pihak ketiga akibat kecelakaan kendaraan bermotor.

Kewajiban ini tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Kebijakan ini diharapkan meningkatkan perlindungan, tetapi menambah beban biaya bagi pemilik kendaraan.

4. Kenaikan Harga Rokok
Kenaikan tarif cukai rokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Namun, dampaknya akan dirasakan langsung oleh konsumen melalui lonjakan harga jual eceran (HJE).

5. Potensi Kenaikan BBM
Subsidi BBM diprediksi akan dipangkas pada 2025. Hal ini diungkap dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Kebijakan ini, jika diterapkan, akan berdampak langsung pada harga BBM jenis Pertalite dan Solar.

Peningkatan harga BBM tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga sektor usaha yang bergantung pada biaya logistik.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, masyarakat Indonesia harus mempersiapkan diri menghadapi tantangan finansial yang lebih besar di tahun 2025. Kebijakan pemerintah yang proaktif dan bijaksana menjadi kunci untuk menjaga kestabilan daya beli dan perekonomian nasional.

 

Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan