KaltimExpose.com, Tenggarong –�Sebanyak 44 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2024-2029 resmi dilantik pada Rabu, 14 Agustus 2024. Pelantikan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Kukar, Abdullah Mahrus, dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar, Tenggarong.
Hadir dalam acara pelantikan ini Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Sultan Adji Muhammad Arifin, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, Wakil Bupati Rendi Solihin, Forkopimda Kukar, Sekretaris Daerah Sunggono, Camat se-Kabupaten Kukar, serta para lurah dan tamu undangan lainnya.
Acara pelantikan ini merupakan bagian dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota dan dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024. Proses pelantikan ditandai dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji, penyematan pin, dan penyerahan SK Anggota DPRD yang diterima oleh perwakilan partai politik.
Dalam pelantikan tersebut, Farida dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditunjuk sebagai Ketua DPRD Kukar sementara, sedangkan Dayang Marissa dari Partai Golkar menjadi Wakil Ketua DPRD sementara. Penunjukan ini ditandai dengan penyerahan palu dari Abdul Rasid, didampingi oleh Alif Turiadi dan Didik Agung.
Dari total 45 anggota DPRD terpilih, satu orang belum dapat dilantik karena belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang menjadi syarat wajib bagi setiap calon anggota legislatif sebelum resmi menjabat.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bupati Edi Damansyah, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pentingnya peran DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Tito Karnavian mengingatkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama sesuai dengan amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
- Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda): Menyusun dan menetapkan regulasi yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di tingkat daerah.
- Fungsi Penyusunan Anggaran: Mengalokasikan anggaran secara efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan daerah.
- Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Mendagri juga menekankan bahwa para anggota DPRD memiliki hak untuk meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui orientasi dan bimbingan teknis. “Pelatihan ini penting untuk memastikan anggota DPRD dapat menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara optimal, guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mendagri melalui sambutan tertulisnya.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.